Borneokita.com,SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memiliki sejumlah alternatif untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman umum, mulai dari pemanfaatan aset daerah hingga pengadaan tanah dan penyerahan lahan oleh masyarakat atau organisasi.
Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan berbagai mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyediaan lahan pemakaman. Langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi keterbatasan tempat pemakaman yang tersedia saat ini.
“Pemerintah bisa melalui aset yang ada atau pengadaan,” ujar Samri Kamis, (15/10/26).
Ia menjelaskan, lahan dari masyarakat atau organisasi juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pemakaman. Namun, proses penyerahan dan pencatatannya sebagai aset pemerintah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Bisa juga dari masyarakat yang menyerahkan lahannya, lalu kemudian menjadi aset pemerintah,” katanya.
Menurut Samri, pemanfaatan aset daerah perlu menjadi salah satu pilihan yang dikaji apabila lahan tersebut memenuhi persyaratan. Dalam wawancara, ia menyebut kawasan Palaran dan wilayah seberang sebagai lokasi yang perlu ditinjau lebih lanjut.
Ia menilai aset yang belum dimanfaatkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat apabila sesuai untuk kebutuhan pemakaman. Meski demikian, status kepemilikan, kelayakan teknis, dan kondisi lingkungan harus dipastikan sebelum lahan ditetapkan.
Penyediaan lahan tersebut menjadi salah satu bagian pembahasan Ranperda pemakaman. Regulasi ini diharapkan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah dalam merencanakan kebutuhan lahan dan menata penyelenggaraan pemakaman di Samarinda.
Dengan berbagai alternatif tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyusun perencanaan lahan pemakaman secara bertahap berdasarkan kebutuhan wilayah dan kemampuan anggaran daerah. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












