Deni Hakim Anwar Tekankan Kejelasan Hasil dalam Raperda Inovasi Daerah Samarinda

Foto: Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (09/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah Kota Samarinda perlu memperjelas hasil yang ingin dicapai dari setiap inovasi. Kejelasan target dinilai penting agar pengembangan inovasi pemerintahan memiliki arah dan dapat memberikan manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti aspek keluaran atau output dan hasil atau outcome dalam pembahasan Naskah Akademik Raperda Inovasi Daerah. Catatan tersebut disampaikannya dalam kegiatan ekspose yang turut melibatkan tim penyusun dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan sejumlah pihak terkait.

Menurut Deni, penyusunan Naskah Akademik tidak cukup hanya menjelaskan latar belakang serta landasan hukum pembentukan regulasi. Dokumen tersebut juga perlu menggambarkan arah kebijakan dan hasil yang hendak dicapai melalui penerapan inovasi daerah.

Dalam pembahasan tersebut, ia turut memperhatikan bagaimana output dan outcome inovasi dirumuskan. Kedua aspek ini penting untuk memberikan gambaran mengenai hasil langsung dari pelaksanaan program dan manfaat yang diharapkan setelah program dijalankan.

“Output dan outcome-nya ini mau ke mana,” ujarnya saat menyampaikan catatan dalam pembahasan Naskah Akademik, (09/10/2026).

Kejelasan target tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang dan mengembangkan inovasi sesuai kebutuhan. Dengan sasaran yang terukur, pelaksanaan inovasi juga dapat dievaluasi untuk mengetahui apakah program berjalan sesuai perencanaan.

Deni juga menilai bahwa Naskah Akademik harus disusun dengan mempertimbangkan landasan yuridis, sosiologis, serta permasalahan yang mendasari pembentukan Raperda. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Samarinda.

Ia berharap, berbagai masukan dalam ekspose dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan di DPRD. Pada tahap berikutnya, materi rancangan akan ditelaah lebih terperinci agar ketentuan yang disusun dapat menjadi pedoman pelaksanaan inovasi daerah.

“Kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya, supaya perda inovasi ini betul-betul menjadi landasan atau pegangan yang kuat terhadap inovasi-inovasi yang sudah diciptakan dan dilaksanakan,” katanya.

Menurutnya, regulasi inovasi daerah diharapkan mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dalam mengembangkan berbagai terobosan. Kejelasan tujuan dan hasil yang ingin dicapai menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar inovasi tidak berhenti pada pelaksanaan program, tetapi juga berorientasi pada manfaat yang dapat dirasakan.

Melalui penyusunan regulasi yang memperhatikan target dan hasil, pengembangan inovasi di Samarinda diharapkan dapat berlangsung lebih terarah. Evaluasi terhadap pelaksanaannya nantinya diperlukan untuk mengetahui sejauh mana inovasi tersebut mencapai sasaran dan mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *