Borneokita.com,SAMARINDA – DPRD Samarinda menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemakaman dapat diselesaikan pada 2026. Setelah memasuki tahap finalisasi, rancangan regulasi tersebut masih harus melalui sejumlah proses sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Anggota DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya mencakup harmonisasi dan fasilitasi, sebelum berlanjut ke proses pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Paling lambat, tahun ini sudah kita selesaikan,” ujar Samri mengenai target penyelesaian pembahasan Ranperda tersebut Rabu (14/10/26).
Ia menjelaskan, finalisasi belum berarti seluruh substansi rancangan peraturan otomatis menjadi ketentuan yang berlaku. Masih terdapat proses pemeriksaan untuk memastikan materi yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tahapan lanjutan itu penting karena Ranperda harus memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang lebih tinggi. Apabila ditemukan substansi yang perlu diperbaiki, penyesuaian masih dapat dilakukan sebelum proses penetapan selesai.
“Artinya, bukan berarti yang sudah kita finalisasi ini kemudian dipakai 100 persen,” kata Samri.
Ranperda pemakaman sendiri membahas sejumlah persoalan, mulai dari pencegahan pembukaan lokasi pemakaman secara sembarangan hingga kewajiban pemerintah dalam menyediakan pemakaman umum. Regulasi ini juga berkaitan dengan kebutuhan lahan baru karena sejumlah lokasi pemakaman lama disebut telah penuh.
Penyediaan lahan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah dapat mengkaji pemanfaatan aset yang tersedia, pengadaan lahan, maupun mekanisme lain yang diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.
Dengan target penyelesaian pada 2026, tahapan berikutnya akan menentukan apakah rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Kepastian mengenai tanggal pengesahan tetap perlu menunggu hasil harmonisasi, fasilitasi, dan proses legislasi yang berlaku. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












