Borneokita.com,SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah Kota Samarinda diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki landasan kuat dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengembangkan berbagai terobosan. Untuk itu, substansi rancangan aturan perlu dicermati secara menyeluruh sebelum memasuki tahapan pembahasan di DPRD.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa ekspose Naskah Akademik menjadi salah satu tahapan penting dalam mematangkan rancangan regulasi tersebut. Kegiatan itu menghadirkan tim penyusun dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta sejumlah pihak terkait untuk membahas dasar dan arah pembentukan Raperda.
Menurut Deni, pembahasan Naskah Akademik perlu memastikan bahwa materi yang disusun memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kebutuhan sosial masyarakat. Berbagai persoalan yang melatarbelakangi pembentukan regulasi juga perlu dipetakan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ia menilai, masukan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi rancangan. Dengan demikian, materi yang nantinya dibawa ke tahap legislasi tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki arah kebijakan yang jelas.
Deni menyambut baik pelaksanaan ekspose Naskah Akademik yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Ia berharap proses tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun rancangan aturan yang benar-benar mampu mendukung pengembangan inovasi di lingkungan pemerintahan.
“Saya juga mengapresiasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini mengenai ekspose Naskah Akademik,” ujarnya (09/10/2026).
Setelah Naskah Akademik diselesaikan dan Raperda diajukan kepada DPRD, pembahasan akan dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Pada tahap tersebut, materi rancangan perlu ditelaah lebih terperinci untuk memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan dan dapat diterapkan.
Deni menyatakan DPRD akan memberikan catatan terhadap pasal-pasal yang nantinya dibahas. Penelaahan tersebut diharapkan dapat memperkuat materi regulasi sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
“Kami akan memberikan catatan yang lebih detail mengenai pasal per pasalnya, supaya perda inovasi ini betul-betul menjadi landasan atau pegangan yang kuat terhadap inovasi-inovasi yang sudah diciptakan dan dilaksanakan,” katanya.
Ia berharap, Raperda Inovasi Daerah dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah kota dalam mengembangkan inovasi secara berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan arah bagi pelaksanaan berbagai program yang telah berjalan maupun inovasi baru yang akan dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan pembahasan yang cermat, Raperda Inovasi Daerah diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya memberikan dasar hukum, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Samarinda. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












