GAM Laporkan Dugaan Masalah Proyek Jalan Oloy ke Kejati Kaltim

Koordinator Lapangan (Korlap) GAM-KT, Zumardin

Borneokita.com,SAMARINDA – Gerakan Aktivis Mahasiswa Kalimantan Timur (GAM-KT) melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan Jalan Oloy yang menghubungkan Kecamatan Muara Muntai dengan Dusun Kuyung, Kutai Kartanegara (Kukar), ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Pengaduan tersebut disampaikan GAM-KT melalui aksi yang mempertanyakan kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran proyek Jalan Oloy yang berdasarkan data yang mereka himpun mencapai lebih dari Rp52 miliar dalam sejumlah pekerjaan sejak 2020 hingga 2025.

Koordinator Lapangan (Korlap) GAM-KT, Zumardin, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan seharusnya tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga harus menjamin kualitas, keselamatan, manfaat, dan keberlanjutan bagi masyarakat.

“Pembangunan jalan merupakan bagian penting dalam menunjang kemajuan daerah, mulai dari mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, membuka akses antarwilayah hingga meningkatkan konektivitas. Karena itu, kualitas dan standar konstruksi harus menjadi prioritas,” ujar Zumardin.

Menurutnya, kondisi Jalan Oloy perlu menjadi perhatian karena ruas jalan tersebut mengalami longsor dan putus pada 25 Agustus 2026. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada ruas tersebut.

Zumardin menyebutkan, sejumlah pekerjaan Jalan Oloy telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya paket Penurapan Jalan Oloy pada 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,646 miliar, serta paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Oloy pada tahun yang sama dengan nilai sekitar Rp6,544 miliar.

“Pada 2025 juga kembali ada pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Oloy dengan nilai kontrak sekitar Rp9,480 miliar. Karena itu, kami meminta seluruh pekerjaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan,” katanya.

Ia menduga terdapat potensi kekurangan volume pekerjaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya perbedaan antara volume dalam kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, dan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

“Pengawasan terhadap kontraktor harus diperketat. Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi harus memastikan pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak,” tegasnya.

Berdasarkan uraian tersebut, GAM-KT menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejati Kaltim. Pertama, meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan dan audit forensik terhadap proyek Jalan Oloy di Muara Muntai yang disebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp52 miliar selama periode 2020 hingga 2025.

GAM juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta dugaan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut masih berupa laporan dari massa aksi dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Tuntutan kedua, GAM meminta Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Jalan Oloy selama periode 2020 hingga 2025.

“Panggil dan periksa KPA, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kukar, PPTK, serta seluruh pelaksana proyek dari tahun 2020 hingga 2025,” ujar Zumardin saat menyampaikan tuntutan aksi.

Menanggapi pengaduan tersebut, perwakilan Kejati Kaltim menyampaikan bahwa laporan yang diserahkan GAM telah diterima untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

“Untuk pengaduan ini kami terima. Nanti kalau lebih detail, kami buatkan tanda terima,” ujar perwakilan Kejati Kaltim.

Ia menjelaskan, setelah pengaduan diterima secara tertulis, laporan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan bidang yang menangani dan langkah selanjutnya.

“Setelah diterima secara tertulis, nanti kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditentukan bidang mana yang menangani. Apakah nanti ditindaklanjuti atau ada hal lain yang perlu dilengkapi, itu akan kami komunikasikan,” jelasnya.

Perwakilan Kejati Kaltim juga meminta agar dokumen maupun informasi pendukung yang berkaitan dengan dugaan permasalahan proyek dapat disampaikan secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan dalam proses telaah lebih lanjut.

Sementara itu, dugaan adanya kekurangan volume maupun ketidaksesuaian pekerjaan Jalan Oloy masih merupakan laporan dari GAM-KT. Pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen, teknis pekerjaan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *