Borneokita.com,Samarinda – Rencana pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi dua kecamatan mendapat dukungan mayoritas masyarakat yang menjadi bagian dalam kajian pemerintah. Sekitar 85 persen warga disebut menghendaki pemekaran dengan harapan pelayanan pemerintahan dapat lebih cepat dan mudah dijangkau.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparudin, mengatakan aspirasi masyarakat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian pemekaran yang dilakukan Pemkot Samarinda bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Syaparudin, mengatakan secara umum Kecamatan Samarinda Utara telah memenuhi sejumlah persyaratan dasar pemekaran sebagaimana diatur dalam regulasi tentang kecamatan.
Namun, terdapat satu persoalan yang masih harus dicarikan solusinya, yakni jumlah kelurahan.
Saat ini, Samarinda Utara memiliki delapan kelurahan. Sementara untuk membentuk dua kecamatan, masing-masing kecamatan membutuhkan sedikitnya lima kelurahan.
“Kalau delapan kelurahan dipecah menjadi dua kecamatan, berarti minimal harus ada 10 kelurahan. Kecamatan induk harus tetap memiliki lima kelurahan dan kecamatan baru juga minimal lima kelurahan,” ujar Syaparudin saat di konfirmasi Morfem.id, Senin (28/9/2026).
Karena itu, Pemkot Samarinda masih mengkaji sejumlah opsi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Salah satu opsi adalah mengambil kelurahan dari kecamatan yang berdekatan, termasuk Kecamatan Samarinda Ulu. Opsi lainnya adalah melakukan pemekaran terhadap kelurahan yang saat ini berada di Samarinda Utara.
Syaparudin menyebut, hasil kajian nantinya akan menjadi bahan bagi Wali Kota Samarinda untuk menentukan skema pemekaran yang paling sesuai.
Sempaja Raya Jadi Salah Satu Opsi
Dalam kajian tersebut, muncul tiga opsi nama dan komposisi kelurahan untuk kecamatan baru.
Opsi pertama adalah Kecamatan Sempaja, yang terdiri dari Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Air Hitam, dan Gunung Kelua. Luas wilayahnya diperkirakan mencapai 44,18 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 79.273 jiwa.
Opsi kedua juga menggunakan nama Kecamatan Sempaja, dengan komposisi Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Gunung Kelua, dan Gunung Lingai. Luas wilayahnya diperkirakan 45,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 76.402 jiwa.
Sedangkan opsi ketiga adalah Kecamatan Sempaja Raya, yang mencakup Kelurahan Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.
Opsi ketiga memiliki wilayah sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa.
Syaparudin mengatakan, opsi Sempaja Raya menjadi salah satu skema yang dipertimbangkan karena cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang dapat dipisahkan dari kecamatan induk cukup signifikan.
Dengan skema tersebut, sebagian beban pelayanan dan administrasi yang selama ini ditangani Kecamatan Samarinda Utara dapat terbagi ke kecamatan baru.
“Kalau opsi ketiga, Kecamatan Sempaja Raya memiliki lima kelurahan sehingga memenuhi syarat untuk berdiri sebagai kecamatan baru,” jelasnya.
Dalam opsi ini, Kelurahan Gunung Kelua dari Kecamatan Samarinda Ulu juga menjadi bagian dari wilayah kecamatan baru.
85 Persen Warga Disebut Mendukung Pemekaran
Rencana pemekaran Samarinda Utara juga menjadi bagian dari kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Kajian tersebut turut meminta pandangan masyarakat terkait rencana pemekaran.
Syaparudin menyebut, sekitar 85 persen warga Samarinda Utara yang menjadi bagian dari kajian menyatakan menghendaki pemekaran kecamatan.
Menurutnya, aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan harapan agar pelayanan pemerintahan dapat menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau masyarakat.
Namun, hasil kajian tersebut masih akan dibahas lebih lanjut sebelum menjadi keputusan resmi.
Wali Kota Samarinda nantinya akan menerima paparan hasil kajian dan membahasnya bersama perangkat daerah terkait, termasuk bagian pemerintahan, hukum, BKPSDM, serta pihak-pihak lainnya.
Pembahasan juga akan melibatkan DPRD Kota Samarinda apabila rencana tersebut masuk ke tahap penyusunan regulasi pemekaran.
Pemekaran Tak Sekadar Menambah Kecamatan
Syaparudin menegaskan, pemekaran tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan jumlah kecamatan maupun aparatur pemerintahan.
Menurutnya, tujuan utama pemekaran adalah memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat.
Selain pelayanan, pemekaran diharapkan dapat mendorong penataan ruang serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Samarinda Utara.
Samarinda Utara sendiri memiliki luas sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 119.002 jiwa. Wilayah tersebut menjadi salah satu kawasan dengan cakupan wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar di Samarinda.
Karena itu, pengembangan Samarinda Utara dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada pelayanan pemerintahan, tetapi juga pengembangan ekonomi, pertanian, pariwisata dan investasi.
Sejumlah potensi seperti Pampang, Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), hingga Waduk Benanga disebut dapat dikembangkan sebagai bagian dari pertumbuhan kawasan.
“Pemekaran harus mengarah ke sana. Tidak sekadar bertambahnya jumlah kecamatan dan pegawai yang kemudian menjadi beban APBD, tetapi harus membuka ruang investasi dan celah ekonomi baru di wilayah Samarinda Utara,” kata Syaparudin.
Jika kajian dan pembahasan regulasi berjalan sesuai rencana, hasil kajian pemekaran tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Samarinda dan DPRD untuk menentukan langkah berikutnya. (RD)












