Deni Dorong Pengawasan Tata Ruang Samarinda Berbasis Kajian Risiko Bencana

Foto: Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (13/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Pengawasan tata ruang di Kota Samarinda dinilai perlu memperhatikan kajian risiko bencana sebelum lahan dimanfaatkan untuk pembangunan. Langkah tersebut penting untuk memastikan pengembangan kawasan hunian tidak mengabaikan fungsi lingkungan dan potensi risiko di wilayah yang bersangkutan.

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pembukaan lahan harus disertai perencanaan yang jelas dan mengikuti regulasi. Kajian terhadap kondisi kawasan diperlukan untuk menentukan kesesuaian pembangunan dengan karakteristik lingkungan.

“Ketika ada pembukaan lahan, harus disertai dengan perencanaan yang jelas. Yang utama adalah regulasi, kemudian pembukaan lahan itu harus melalui kajian yang pasti,” ujar Deni (13/10/2026).

Ia menjelaskan, kajian risiko bencana dapat membantu pemerintah mengidentifikasi karakteristik kawasan sebelum pembangunan dilaksanakan. Hasil kajian tersebut perlu menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan lahan.

Deni menilai pengawasan tidak cukup dilakukan pada tahap perizinan atau perencanaan awal. Pemerintah juga perlu memeriksa pelaksanaan pembangunan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau kawasan itu dinyatakan sebagai zona merah dan tidak boleh dibangun, kita harus tegas menyampaikan kepada pengembang bahwa kawasan tersebut tidak boleh dibangun,” katanya.

Menurutnya, perlindungan daerah resapan air perlu menjadi perhatian dalam pengawasan tata ruang. Perubahan fungsi lahan yang tidak memperhitungkan sistem aliran air dapat menambah tantangan dalam penanganan genangan, sehingga kesesuaian pembangunan dengan kajian teknis perlu diperiksa.

Deni meminta perangkat daerah yang menangani perumahan, pekerjaan umum, dan tata ruang meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang telah dikembangkan. Inventarisasi diperlukan untuk mengidentifikasi pembangunan yang belum memenuhi ketentuan serta menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ia berharap pengawasan tata ruang dapat dilaksanakan secara konsisten, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, pengembangan wilayah Samarinda dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus mempertimbangkan perlindungan lingkungan dan pengurangan risiko bencana. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *