JAMPER Soroti Pembayaran 100 Persen Pengadaan Gratispol Kaltim Senilai Rp59,78 Miliar

Foto : Koordinator Lapangan Aksi Wirawan

Borneokita.com,SAMARINDA – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur menggelar aksi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Samarinda, Senin (28/9/2026), dengan menyoroti pengadaan perlengkapan sekolah Program Gratispol Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp59,78 miliar.

Koordinator Lapangan Aksi Wirawan mengatakan, Program Gratispol pada prinsipnya merupakan kebijakan publik yang bertujuan membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Namun, penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar harus diikuti dengan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat ditelusuri, setiap proses pengadaan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap barang yang dibeli harus dapat dibuktikan keberadaannya serta penerima manfaatnya,” kata Wirawan.

Menurutnya, JAMPER Kaltim melakukan kontrol publik terhadap pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah Gratispol, khususnya untuk TA 2025 dan TA 2026. Pengawasan tersebut dinilai penting karena program menggunakan anggaran daerah dan menyangkut pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Wirawan menyebut, berdasarkan informasi hasil pemeriksaan yang telah diberitakan, terdapat persoalan berkaitan dengan verifikasi data, penerimaan, hingga distribusi perlengkapan sekolah Gratispol TA 2025.

“Persoalan tersebut menjadi penting karena pembayaran pekerjaan dilaporkan telah dilakukan 100 persen pada 31 Desember 2025,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, JAMPER mempertanyakan dasar pembayaran penuh sebelum seluruh aspek pekerjaan dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan kontraktual. Mereka meminta adanya penjelasan mengenai proses pemeriksaan sebelum pembayaran dilakukan.

Wirawan mempertanyakan apakah pada saat pembayaran dilakukan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi sesuai kontrak, termasuk penerimaan barang berdasarkan volume, spesifikasi dan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

“Siapa pihak yang memberikan dasar bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan secara penuh?” tegasnya.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Selain persoalan pembayaran, JAMPER juga menyoroti adanya barang yang disebut tidak tersalurkan dengan nilai sekitar Rp117,69 juta. Menurut Wirawan, keberadaan barang tersebut perlu dijelaskan secara administratif maupun secara fisik.

“Di mana barang tersebut berada, siapa yang menguasainya, apakah seluruh barang telah disalurkan kepada peserta didik, dan jika belum, bagaimana status barang tersebut dalam administrasi pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah barang yang belum tersalurkan tersebut telah dicatat sebagai persediaan atau aset sesuai ketentuan yang berlaku serta siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaannya.

Bagi JAMPER, pertanggungjawaban anggaran tidak semestinya berhenti pada dokumen pembayaran. Pertanggungjawaban harus dapat dibuktikan sejak proses pengadaan, penerimaan barang, penyimpanan, distribusi hingga barang diterima oleh penerima manfaat akhir.

“Pertanggungjawaban anggaran tidak boleh berhenti pada dokumen pembayaran. Harus ada jejak administrasi dan jejak fisik yang jelas sampai kepada penerima manfaat,” ujarnya.

JAMPER juga menyoroti persoalan keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika dalam kontrak terdapat ketentuan mengenai denda keterlambatan dan keterlambatan tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan denda, maka hak keuangan daerah tersebut perlu dipastikan telah dihitung dan ditagihkan.

Wirawan mempertanyakan apakah terdapat denda keterlambatan terhadap penyedia, berapa nilai dendanya, apakah telah ditagihkan dan masuk sebagai penerimaan daerah, serta apa dasar hukum apabila denda yang menjadi hak daerah tidak ditagihkan.

“Kami tidak hendak menyimpulkan bahwa tidak ditagihkannya denda merupakan tindak pidana. Namun, setiap potensi hak keuangan daerah wajib dipastikan keberadaan dan pertanggungjawabannya,” pungkasnya.

JAMPER selanjutnya meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim membuka informasi yang dapat diverifikasi mengenai pelaksanaan pengadaan Gratispol TA 2025, termasuk dasar pembayaran, penerimaan barang, distribusi, serta pertanggungjawaban atas barang yang belum tersalurkan.

Mereka menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat melihat apakah seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat kepada peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *