Borneokita.com,SAMARINDA – Efektivitas pemberdayaan usaha mikro di Kota Samarinda dinilai bergantung pada keselarasan program dan dukungan anggaran pemerintah daerah. Tanpa perencanaan yang terintegrasi, berbagai kegiatan pembinaan berisiko berjalan parsial sehingga manfaatnya belum tentu menjawab kebutuhan pelaku usaha secara menyeluruh.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro harus menjadi acuan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merancang program sekaligus menentukan prioritas anggaran.
“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” ujar Iswandi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Iswandi, pemberdayaan UMKM tidak semestinya dibebankan hanya kepada satu OPD. Setiap perangkat daerah perlu berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya, dengan arah kebijakan yang saling mendukung agar program tidak tumpang tindih maupun terputus di tengah pelaksanaan.
Sinkronisasi tersebut menjadi penting karena kebutuhan pelaku usaha mikro tidak hanya berkaitan dengan pelatihan. Penguatan permodalan, peningkatan kualitas produk, penyediaan ruang usaha, hingga pemasaran merupakan aspek yang membutuhkan penanganan berkesinambungan dan koordinasi lintas sektor.
Karena itu, implementasi perda perlu diterjemahkan ke dalam langkah kerja yang terukur. Perencanaan program dan penganggaran diharapkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan tujuan pemberdayaan, sehingga kebijakan tidak sekadar memenuhi kegiatan rutin pemerintahan.
Iswandi juga menilai badan usaha milik daerah (BUMD) dapat mengambil bagian dalam mendukung pengembangan UMKM. Peran tersebut dapat diarahkan untuk membangun kemitraan serta memperluas kesempatan pelaku usaha mengembangkan kegiatan ekonominya.
Di sisi lain, dukungan anggaran perlu disertai orientasi hasil. Keberhasilan pemberdayaan idealnya tidak semata-mata dilihat dari jumlah pelatihan atau kegiatan yang terlaksana, melainkan juga dari perkembangan usaha, kemampuan memenuhi standar produk, serta terbukanya peluang pemasaran.
Dalam konteks pengawasan, DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan memperoleh tindak lanjut dalam program pemerintah. Keselarasan antara regulasi, perencanaan, dan APBD menjadi salah satu aspek penting agar pelaksanaan perda memiliki arah yang konsisten.
Pengawasan juga perlu memberi perhatian pada hambatan yang dihadapi pelaku usaha mikro, sehingga evaluasi program dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan. Dengan begitu, anggaran pemberdayaan diharapkan tidak hanya terserap, tetapi memberikan manfaat yang relevan bagi masyarakat.
Iswandi berharap keterlibatan OPD, BUMD, dan berbagai unsur dunia usaha dapat membentuk pola pemberdayaan yang lebih terpadu. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan, pengembangan, dan keberlanjutan usaha mikro di Samarinda.
Melalui pengawalan implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026, DPRD mendorong agar kebijakan pemberdayaan UMKM benar-benar diterjemahkan menjadi program yang terarah, memiliki kesinambungan, dan mampu memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Kota Samarinda. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












