Pansus I Kaji Pemisahan Pajak dan Izin Reklame di Samarinda

Foto: Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca (23/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mulai mengkaji kemungkinan memisahkan kewajiban pembayaran pajak dari proses perizinan reklame. Langkah tersebut muncul setelah pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan yang dinilai panjang dan berpotensi membuat pembayaran pajak ikut tertunda.

Usulan itu menjadi salah satu poin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame. Pelaku usaha berharap kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi tanpa harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, DPRD belum mengambil keputusan mengenai pola yang nantinya akan diterapkan dalam regulasi baru.

“Ini masih dalam tahap diskusi awal, sehingga belum ada kesimpulan yang dihasilkan,” kata Markaca saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jumat (23/10/2026).

Menurut Markaca, persoalan tersebut berawal dari keluhan pelaku usaha mengenai proses perizinan reklame yang harus melewati sejumlah tahapan dan verifikasi teknis. Kondisi itu dinilai dapat membuat proses administrasi berlangsung cukup lama.

Di sisi lain, kewajiban membayar pajak tetap berjalan. Kondisi inilah yang kemudian mendorong munculnya gagasan agar mekanisme perpajakan tidak sepenuhnya bergantung pada selesainya proses perizinan.

“Keinginan mereka adalah proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” ujarnya.

Markaca menilai usulan yang disampaikan Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) tersebut layak dipertimbangkan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari mekanisme yang dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan potensi pendapatan dari pajak reklame tidak terhambat persoalan administrasi.

Namun, ia menegaskan pemisahan pembayaran pajak dengan perizinan tidak boleh dimaknai bahwa reklame yang telah membayar pajak otomatis dianggap telah memperoleh izin. Aspek legalitas, keselamatan konstruksi, tata ruang dan ketentuan teknis lainnya tetap harus dipenuhi.

“Usulan ini cukup rasional untuk kita kaji. Tetapi mekanismenya harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi penting karena pembayaran pajak dan pemberian izin memiliki fungsi yang berbeda. Jangan sampai pembayaran pajak justru menimbulkan anggapan bahwa keberadaan reklame telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah, sementara persyaratan teknis maupun tata ruang belum terpenuhi.

“Kami harus hati-hati. Jangan sampai pajaknya sudah dibayarkan, tetapi ternyata reklamenya tidak memenuhi persyaratan atau melanggar aturan. Ini yang masih harus kami dalami,” tegas Markaca.

Karena itu, Pansus I akan menggali lebih jauh model yang paling tepat bersama HPKR Samarinda. DPRD juga berencana meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan perizinan dan perpajakan reklame.

Sejumlah OPD yang akan dilibatkan antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pembahasan lintas sektor diperlukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penerapan aturan nantinya.

“Keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Karena itu, kami akan menindaklanjutinya dan membahas lebih jauh dalam tahapan berikutnya,” katanya.

Markaca mengatakan pembahasan Ranperda tidak semata-mata diarahkan untuk memperketat penataan reklame. DPRD juga ingin memastikan regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum dan tidak menciptakan proses administrasi yang justru menyulitkan pelaku usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memiliki instrumen pengawasan yang kuat. Reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis, mengganggu keselamatan, atau melanggar tata ruang tetap harus dapat ditindak meskipun kewajiban pajaknya telah dipenuhi.

Dengan demikian, Pansus I akan mengkaji hubungan antara tiga aspek utama dalam penyelenggaraan reklame, yakni perizinan, kewajiban pajak dan pengawasan. Ketiganya diharapkan memiliki mekanisme yang jelas sehingga tidak saling menghambat, tetapi tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Pembahasan Ranperda tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang lebih sederhana, transparan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, regulasi baru tetap harus mampu menjaga ketertiban tata ruang, keselamatan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *