Borneokita.com,SAMARINDA – Meski Terowongan Samarinda telah digunakan masyarakat, Komisi III DPRD Samarinda masih mempertanyakan perkembangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) infrastruktur tersebut. Dewan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan penjelasan mengenai proses administrasi dan perizinannya.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan status SLF Terowongan Samarinda menjadi salah satu hal yang akan dikonfirmasi kepada Dinas PUPR. Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara jelas sejauh mana proses tersebut telah berjalan.
“Kaitan dengan proses administrasi atau perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) terowongan, sudah sampai mana,” ujar Deni Senin (05/10/2026).
Deni menegaskan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap proyek infrastruktur yang telah dibangun dan dimanfaatkan masyarakat. Kejelasan mengenai proses SLF dinilai penting agar aspek administrasi dan teknis proyek dapat diketahui secara terbuka.
Untuk mendapatkan penjelasan tersebut, Komisi III DPRD Samarinda telah melayangkan surat kepada Dinas PUPR. Selain meminta keterangan, DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah proyek yang telah digunakan masyarakat.
Deni mengatakan peninjauan lapangan diperlukan untuk mencocokkan kondisi aktual proyek dengan perencanaan serta memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan kelayakan dan pertanggungjawaban pekerjaan dapat diketahui.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Dinas PUPR untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek yang telah digunakan masyarakat,” katanya.
Dalam agenda tersebut, Terowongan Samarinda menjadi salah satu proyek yang mendapat perhatian Komisi III. Dewan ingin memperoleh penjelasan mengenai tahapan administrasi, termasuk proses penerbitan SLF, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan status kelayakan terowongan sebelum mendapatkan keterangan dari instansi terkait.
Selain terowongan, Komisi III juga akan mengecek kondisi dan hasil pekerjaan Teras Samarinda serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Zona 2. Ketiga proyek tersebut akan menjadi bagian dari agenda pengawasan DPRD terhadap pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda.
Deni menyebut pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proyek yang telah dimanfaatkan masyarakat tetap sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga aspek administratif dan teknis.
“Kami ingin memastikan proyek yang sudah digunakan masyarakat ini berjalan sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis,” tutupnya. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












