Borneokita.com,SAMARINDA – Persoalan status tenaga pendidik di wilayah terpencil menjadi perhatian Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai status kepegawaian, mekanisme absensi, dan pemenuhan hak guru yang bertugas di Desa Lokumbar, terutama di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Berdasarkan hasil kunjungannya, SD di Lokumbar memiliki delapan guru. Empat di antaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan empat lainnya masih berstatus honorer. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan status dan pemenuhan hak tenaga pendidik yang tetap dibutuhkan untuk melayani murid di wilayah tersebut.
“Di sana ada delapan guru. Empat orang berstatus PPPK dan empat lainnya masih honorer,” ujar Sri Puji Jumat, (16/10/26).
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera dibahas karena kebijakan penataan tenaga non-ASN berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan pendidikan. Pemerintah perlu memastikan bagaimana status tenaga honorer yang masih dibutuhkan dapat ditangani sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan skema tenaga lainnya yang diperbolehkan oleh aturan.
Sri Puji mengatakan, persoalan guru Lokumbar telah disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan. Dalam pembahasan tersebut, ia turut menyoroti kewajiban absensi yang sebelumnya berkaitan dengan sekolah induk, padahal guru menjalankan tugas mengajar di lokasi yang berbeda dan memiliki tantangan akses.
“Permasalahan ini bukan hanya soal status guru, tetapi juga sertifikasi dan absensi. Semua itu sudah kami sampaikan agar bisa dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
Menurut Sri Puji, mekanisme absensi yang mempertimbangkan kondisi lapangan dapat membantu guru menjalankan tugas tanpa terbebani perjalanan yang tidak selalu mudah. Ia menyebut telah menerima informasi mengenai kebijakan yang memungkinkan absensi dilakukan secara manual, sehingga guru tidak harus selalu melakukan absensi dengan pemindaian wajah atau datang ke sekolah induk.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut tetap perlu dipastikan melalui aturan resmi dan koordinasi dengan instansi kepegawaian terkait. Kejelasan prosedur penting agar kemudahan bagi guru di wilayah terpencil tetap disertai pencatatan kehadiran dan pertanggungjawaban administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sri Puji berharap pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga memastikan kebijakan kepegawaian dapat diterapkan secara adil sesuai kondisi penugasan. Kepastian status dan mekanisme kerja guru dinilai penting agar layanan pendidikan di wilayah terpencil tetap berjalan tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban tenaga pendidik. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












