Borneokita.com,SAMARINDA – Persoalan insentif guru pendidikan anak usia dini (PAUD), khususnya tenaga pendidik yang menangani anak berkebutuhan khusus (ABK), menjadi perhatian Anggota DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menilai kebijakan pemberian insentif perlu dievaluasi agar pelaksanaan pendidikan inklusif tidak menimbulkan persoalan pemenuhan hak bagi guru yang menjalankan tugas di lapangan.
Sri Puji menjelaskan, sekolah memiliki kewajiban menerima anak berkebutuhan khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, jumlah anak yang membutuhkan pendampingan dapat melampaui kondisi ideal yang menjadi dasar pengaturan tenaga pengajar dan pemberian insentif.
“Di lapangan, kami menemukan ada 47 anak berkebutuhan khusus yang diajarkan oleh guru. Sebenarnya ada dua guru, tetapi hanya satu yang mendapatkan insentif,” ujarnya.
Menurut Sri Puji, kondisi tersebut perlu ditelaah karena guru yang mendampingi anak berkebutuhan khusus memiliki tanggung jawab dalam proses pembelajaran yang memerlukan perhatian tersendiri. Ketika dua guru menjalankan tugas, tetapi hanya satu yang memperoleh insentif, muncul persoalan mengenai kesesuaian kebijakan dengan beban kerja yang dijalankan.
Ia juga menyoroti kondisi kesejahteraan guru TK swasta. Menurut informasi yang disampaikannya, penghasilan sebagian guru TK swasta berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. Dalam kondisi tersebut, insentif menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung keberlangsungan tugas mereka.
“Guru-guru TK, terutama yang mengajar di sekolah swasta, penghasilannya masih sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Kalau insentif untuk dua guru hanya dibayarkan kepada satu orang, tentu ini perlu menjadi perhatian,” katanya Senin (19/10/2026).
Sri Puji menilai, persoalan tersebut perlu dibahas bersama instansi terkait untuk memastikan dasar penetapan penerima insentif, persyaratan administrasi, dan kesesuaian pembayaran dengan penugasan guru. Dengan begitu, kebijakan yang berlaku dapat dipahami secara jelas oleh sekolah maupun tenaga pendidik.
Di sisi lain, penerapan pendidikan inklusif membutuhkan kesiapan tenaga pengajar dan dukungan yang memadai. Ketentuan penerimaan ABK perlu diikuti dengan perencanaan kebutuhan guru serta kejelasan mekanisme pendampingan, sehingga tanggung jawab sekolah dapat dijalankan sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
Sri Puji berharap pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut agar guru yang memenuhi persyaratan memperoleh haknya sesuai aturan. Evaluasi kebijakan insentif juga perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata sekolah dan beban pendampingan terhadap anak berkebutuhan khusus, tanpa mengabaikan standar administrasi yang berlaku. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












