Terima Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Bahas Surat Edaran Walikota untuk Perlindungan Pekerja Informal

Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (19/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA — Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan perlindungan jaminan sosial bagi ratusan ribu pekerja informal melalui implementasi Surat Edaran (SE) Walikota Samarinda. Hal tersebut menjadi poin krusial dalam audiensi bersama pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/08/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa dari total potensi sekitar 300 ribu pekerja di Ibu Kota Kaltim, separuh di antaranya merupakan pekerja sektor informal yang mayoritas belum memiliki perlindungan jaminan keselamatan kerja.

“Di Samarinda ini ada lebih dari 300 ribu pekerja, dan separuhnya adalah pekerja informal yang sebagian besar belum terlindungi jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” ujar Sri Puji Astuti usai pertemuan.

Saat ini, alokasi anggaran APBD Kota Samarinda baru mampu membiayai jaminan sosial sekitar 4.000-an pekerja informal. Mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk menanggung seluruh pekerja, Pemkot Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) imbauan guna menggerakkan partisipasi mandiri dari masyarakat dan pemberi kerja.

Sri Puji menjelaskan, SE Walikota tersebut hadir untuk menggugah kesadaran para pemilik UMKM hingga sektor rumah tangga agar membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerjanya. Nilai iuran untuk dua program dasar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dinilai sangat terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan per orang.

“Surat edaran itu sifatnya imbauan untuk mengetuk hati pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang punya sopir pribadi atau ART agar membiayakan iuran Rp16.800 per bulan per orang untuk perlindungan jaminan sosial,” tambah Sri Puji.

Sasaran pekerja informal yang disasar meliputi sektor domestik seperti Asisten Rumah Tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, satpam, hingga pengasuh anak (babysitter), serta pekerja mandiri seperti pedagang, petani, dan pengemudi ojek.

Pertemuan resmi ini juga dimanfaatkan sebagai ajang perkenalan jajaran pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, yakni Kepala Cabang Murniati yang menggantikan pejabat sebelumnya, Budi.

DPRD berharap sinergi antara kebijakan pemerintah kota, dukungan BPJS Ketenagakerjaan, dan kesadaran swasta/masyarakat dapat menekan risiko sosial ekonomi sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Samarinda. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *