Borneokita.com,SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kebakaran di Kota Samarinda telah memasuki tahap finalisasi di tingkat DPRD. Setelah pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diselesaikan, rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Anggota DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pembahasan telah melibatkan sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan urusan bangunan, infrastruktur, hukum, dan penanggulangan kebakaran.
“Pembahasan di DPR ini sudah selesai. Tinggal di Kementerian Hukum, harmonisasi,” ujar Kamaruddin, Rabu (07/10/2026).
Menurut dia, keterlibatan sejumlah OPD diperlukan agar materi Ranperda dapat mengakomodasi aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara menyeluruh. Perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Bagian Hukum.
Kamaruddin menjelaskan bahwa substansi Ranperda tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup langkah pencegahan, termasuk persyaratan keselamatan bangunan dan instalasi listrik.
“Yang diatur di dalamnya antara lain masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Selain aspek bangunan, Ranperda tersebut turut memuat pengaturan mengenai peran pemadam kebakaran dalam inspeksi serta peningkatan kemampuan relawan masyarakat. Ketentuan tersebut diarahkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan masyarakat.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, proses harmonisasi menjadi tahapan berikutnya sebelum rancangan regulasi berlanjut ke proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












