Efisiensi Anggaran APBD, DPRD Samarinda Tegaskan Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Foto : Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Samarinda, Iswandi (18/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berkomitmen penuh mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menerapkan rasionalisasi dan efisiensi anggaran daerah. Meski melakukan penyesuaian belanja operasional internal, fungsi pengawasan, penganggaran, hingga penyerapan aspirasi masyarakat dipastikan tidak akan terganggu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan internal Sekretariat maupun Anggota Dewan sejatinya sudah berjalan secara konsisten. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan koreksi diri kelembagaan.

“Prinsipnya, kalau Pemkot melakukan efisiensi, kita di dewan juga harus memberikan contoh. Efisiensi di internal sudah berjalan, seperti penghapusan anggaran makan-minum dalam rapat hingga pemangkasan belanja operasional yang tidak mendesak,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi, Kamis lalu.

Iswandi menjelaskan, perampingan anggaran diprioritaskan pada pos-pos belanja konsumtif dan kegiatan penunjang yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Adapun terkait pos anggaran perjalanan dinas, pihaknya melakukan penyesuaian secara rasional dan proporsional. Ia menegaskan, perjalanan dinas tidak bisa dihapuskan secara keseluruhan karena masih dibutuhkan untuk koordinasi regulasi yang sifatnya krusial.

“Perjalanan dinas itu sifatnya normatif dan ada yang sangat urgent. Misalnya saat kita harus berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau melakukan studi banding penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal-hal seperti itu tidak bisa sepenuhnya digantikan via virtual. Jadi yang dipangkas adalah yang tidak mendesak,” jelas Anggota Banggar DPRD Kota Samarinda itu.

Di sisi lain, Iswandi meluruskan kekhawatiran terkait keberlanjutan kegiatan Reses atau penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil). Ia menegaskan, agenda Reses merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur tegas oleh regulasi dan tidak boleh dihilangkan. Sesuai ketentuan undang-undang, kegiatan Reses bagi Anggota DPRD Kota Samarinda tetap dilaksanakan secara berkala sebanyak tiga kali dalam satu tahun anggaran.

“Reses itu amanat undang-undang, payung hukumnya sangat jelas. Dalam sebulan atau setahun itu ada porsinya, yakni tiga kali dalam setahun. Bagaimana dewan bisa bertemu konstituen dan mendengar keluhan warga kalau reses ditiadakan? Jadi untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, anggarannya tetap aman dan wajib dijalankan,” pungkasnya.

Melalui langkah efisiensi yang terukur ini, DPRD Kota Samarinda memastikan penghematan anggaran daerah dapat terealisasi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan maupun hak-hak masyarakat Kota Samarinda. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *