Borneokita.com,SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan catatan penting terkait kebijakan peningkatan Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan APBD Kota Samarinda. Peningkatan target PAD yang disepakati naik dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,3 triliun diminta tidak berujung pada penambahan beban ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa penambahan target PAD sekitar Rp77 miliar tersebut harus dikejar melalui terobosan dan efisiensi tata kelola perpajakan daerah, bukan dengan menaikkan tarif pajak yang menyasar warga kecil.
“Komisi II sudah memberikan warning secara tegas. Silakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencari dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan baru, tapi kuncinya satu: jangan sampai menambah beban masyarakat,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi.
Iswandi mendorong Bapenda untuk bekerja lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pajak daerah. Menurutnya, langkah utama yang harus dilakukan adalah memaksimalkan pendataan objek pajak yang sudah ada namun belum tergarap optimal.
Ia mencontohkan sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di mana tingkat kepatuhan pembayaran dari Wajib Pajak yang terdata saat ini masih berkisar di angka 50 persen. Menurutnya, potensi piutang dan kepatuhan dari Wajib Pajak yang sudah ada tersebut memiliki nilai yang cukup besar jika dioptimalkan secara bertahap.
“Daripada menaikkan tarif, lebih baik maksimalkan data objek pajak yang ada. Kalau dari data 100 persen PBB saat ini baru 50 persen yang bayar, jika dimaksimalkan penagihannya naik ke 60 atau 70 persen, itu kan sudah menambah pendapatan daerah secara signifikan tanpa harus menaikkan beban tarif,” jelasnya.
Selain optimalisasi data objek pajak, DPRD Kota Samarinda juga mendorong Bapenda untuk mempercepat digitalisasi sistem penerimaan pajak daerah guna menekan dan mencegah kebocoran potensi pendapatan.
Terkait wacana kebijakan baru seperti penerapan parkir berlangganan, Iswandi menyarankan agar Pemerintah Kota memberikan teladan terlebih dahulu di lingkungan internal pemerintahan sebelum diberlakukan secara luas kepada publik.
“Kebijakan seperti parkir berlangganan itu bagus secara potensi pendapatan. Namun pemerintah kota harus memberi contoh dulu dari kalangan ASN, pejabat Pemkot, hingga anggota DPRD, baru kemudian disosialisasikan secara bertahap ke masyarakat luas,” pungkasnya.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perpajakan daerah agar target peningkatan PAD dapat tercapai selaras dengan kesejahteraan warga Kota Samarinda. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












