Deni Soroti Pengawasan Perumahan di Samarinda, Daerah Resapan Air Harus Dilindungi

Foto: Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (12/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Pertumbuhan kawasan perumahan di Kota Samarinda perlu diimbangi pengawasan tata ruang dan perlindungan daerah resapan air. Pembangunan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungan berpotensi mengganggu aliran air dan menambah persoalan genangan ketika musim hujan.

Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai setiap pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan harus disertai perencanaan dan kajian yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tingkat risiko bencana.

“Ketika ada pembukaan lahan, harus disertai dengan perencanaan yang jelas. Yang utama adalah regulasi, kemudian pembukaan lahan itu harus melalui kajian yang pasti,” ujar Deni.

Menurutnya, kajian risiko bencana diperlukan untuk mengetahui karakteristik kawasan yang akan dibangun. Hasil kajian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah suatu lokasi dapat dimanfaatkan untuk perumahan atau harus dipertahankan sebagai kawasan resapan air.

Deni menilai pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perlu diperkuat. Pemerintah harus memastikan pengembang memenuhi kewajiban penyediaan prasarana, sarana, utilitas, ruang terbuka hijau, serta fasilitas pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya kira pengawasan saat ini yang perlu diperhatikan. Saya ingatkan Dinas Perkim, khususnya juga PUPR yang berkaitan dengan tata ruang, untuk melakukan pengawasan maksimal,” katanya.

Ia meminta pemerintah menginventarisasi kawasan perumahan yang belum memenuhi ketentuan pembangunan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi pelanggaran sekaligus menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi setiap kawasan.

Selain persoalan resapan air, Deni juga menyoroti kebutuhan lahan pemakaman umum seiring bertambahnya pembangunan perumahan. Ketersediaan fasilitas tersebut perlu menjadi bagian dari perencanaan kawasan agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

Menurutnya, pertumbuhan perumahan tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya jumlah hunian. Kepatuhan terhadap tata ruang, ketersediaan fasilitas umum, dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengawasi pembangunan.

Deni berharap pengawasan yang lebih terarah dapat memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, kebutuhan hunian masyarakat tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan fungsi daerah resapan air dan kepentingan lingkungan di Samarinda. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *