Borneokita.com,SAMARINDA – Perluasan akses pasar menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro di Kota Samarinda. Kebijakan tersebut didorong tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga mampu membuka peluang kemitraan dan transaksi usaha yang berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menilai implementasi perda membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), badan usaha milik daerah (BUMD), ritel modern, hingga dunia usaha. Kolaborasi diperlukan agar pemberdayaan UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa kesinambungan program.
“Tugas DPRD bukan hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan peraturan daerah dijalankan dan diakomodasi dalam APBD,” ujar Iswandi, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, keberadaan perda harus diikuti langkah teknis dan dukungan anggaran yang jelas. Setiap OPD perlu mengambil peran sesuai kewenangannya, sehingga program pemberdayaan dapat saling terhubung, mulai dari penguatan modal, peningkatan standar produk, penyediaan tempat usaha, hingga perluasan pemasaran.
Iswandi menilai akses pasar menjadi aspek penting yang harus diperkuat. Produk UMKM lokal perlu mendapatkan kesempatan untuk masuk ke jaringan ritel modern maupun menjalin kemitraan dengan perusahaan yang membutuhkan pasokan barang dan jasa.
Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat berperan sebagai penghubung antara pelaku UMKM dan calon mitra usaha. Namun, peluang tersebut juga harus disertai kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar kualitas, legalitas, kapasitas produksi, serta konsistensi pasokan.
Selain pasar ritel, peluang pengembangan usaha juga dapat diarahkan pada kegiatan pembangunan dan pengadaan barang maupun jasa di Samarinda. Pelibatan UMKM perlu tetap memperhatikan persyaratan, kompetensi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Kemitraan tersebut diharapkan tidak sebatas memberikan kesempatan mengikuti kegiatan promosi atau pelatihan, tetapi turut menciptakan peluang transaksi yang lebih berkelanjutan. Dengan permintaan yang meningkat, pelaku usaha berpotensi memperluas kapasitas produksi sekaligus membuka kesempatan kerja.
BUMD juga dinilai memiliki ruang untuk mendukung pengembangan UMKM melalui kemitraan dan perluasan jaringan pasar. Sinergi antarpihak diperlukan agar dukungan pemerintah tidak terputus setelah program pembinaan selesai.
DPRD, kata Iswandi, akan mengawal pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2026 agar tidak berhenti pada pemenuhan agenda administratif. Program dan alokasi anggaran harus diarahkan pada kebutuhan nyata pelaku usaha, terutama berbagai hambatan yang selama ini membatasi perkembangan UMKM.
Melalui implementasi yang terintegrasi, perda tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal, memperluas jangkauan pemasaran, serta mendorong UMKM menjadi bagian yang lebih kuat dalam perputaran ekonomi Kota Samarinda. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












