Borneokita.com,SAMARINDA – Pemanfaatan lubang bekas tambang atau void sebagai sumber air alternatif di Samarinda memunculkan kebutuhan pengawasan yang lebih terarah. Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap sumber air tersebut selama kemarau, pemerintah dituntut memastikan kejelasan peruntukan, pengendalian risiko, hingga keterbukaan informasi kepada warga.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pemanfaatan void tidak bisa hanya dilihat dari ketersediaan cadangan air. Setiap sumber harus diperiksa untuk mengetahui karakteristik dan kelayakannya, sehingga penggunaan oleh masyarakat tidak berlangsung tanpa dasar yang jelas.
Persoalan ini menjadi relevan karena air dari sejumlah void telah dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan. Di Kelurahan Lempake dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, air digunakan untuk membantu pengairan sekitar 57 hektare lahan pertanian, sedangkan di kawasan Tanah Datar, dua void disebut telah tersambung dengan jaringan pipa permanen untuk kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK).
Perbedaan kebutuhan tersebut menuntut pengawasan yang tidak bisa disamaratakan. Penggunaan untuk pengairan pertanian, kebutuhan sanitasi, dan konsumsi manusia memiliki persyaratan yang berbeda, sehingga status kelayakan air harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan standar yang berlaku.
“Uji laboratorium harus dilakukan sebelum pemanfaatan diperluas. Jangan sampai tanaman terselamatkan, tetapi kesehatan warga justru terancam,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026).
Komisi III meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda turun ke lapangan untuk mengambil sampel air, terutama pada void yang aktif digunakan masyarakat di Samarinda Utara.
Deni meminta pengujian mencakup tingkat keasaman atau pH, kandungan besi dan mangan, serta total padatan tersuspensi atau TSS. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui karakteristik air sekaligus menjadi salah satu dasar penentuan peruntukannya.
Namun, pengawasan tidak cukup berhenti pada pengambilan sampel dan keluarnya hasil laboratorium. Pemerintah juga perlu memastikan informasi hasil pemeriksaan dapat dipahami masyarakat, termasuk penjelasan mengenai sumber air yang diuji, parameter pemeriksaan, serta batas penggunaan yang diperbolehkan.
“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” kata Deni.
Keterbukaan informasi menjadi penting karena masyarakat berhadapan langsung dengan kebutuhan air sehari-hari. Tanpa petunjuk yang jelas, warga berpotensi menganggap air yang tampak jernih atau kebiruan sebagai sumber yang aman, padahal penampilan fisik tidak cukup untuk menentukan kualitasnya.
Karena itu, pemerintah perlu melibatkan kelurahan dan ketua RT dalam penyampaian hasil pemeriksaan. Papan informasi di lokasi pengambilan air juga dapat digunakan untuk menjelaskan peruntukan, larangan, serta langkah pencegahan yang harus dipatuhi masyarakat.
Deni secara khusus mengingatkan agar air void tidak digunakan untuk minum maupun memasak sebelum kualitasnya dipastikan. Pembatasan sementara diperlukan untuk mencegah masyarakat mengambil risiko akibat belum adanya kepastian mengenai kelayakan air.
Di sisi lain, pemanfaatan void yang berlangsung terus-menerus membutuhkan mekanisme pemantauan berkala. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengevaluasi perubahan kualitas air, terutama apabila kondisi lingkungan dan aktivitas di sekitar kawasan mengalami perubahan.
Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengawasan, mulai dari pemeriksaan kualitas air, penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga tindak lanjut apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan. Langkah tersebut penting agar penanganan kebutuhan air tidak berjalan secara sektoral.
Bagi DPRD, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan sumber air alternatif harus disertai kepastian keselamatan dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebutuhan mendesak akibat kemarau memang memerlukan respons cepat, tetapi keputusan mengenai penggunaan air tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, keberadaan void sebagai sumber air alternatif tidak semata-mata menjadi solusi sesaat ketika kekeringan melanda. Pengelolaannya perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan, terukur, dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












