PKB Kaltim Gandeng Akademisi dan Mahasiswa Kaji Tuntutan Aksi 214

banner 120x600

Borneokita.com,Samarinda – Gema tuntutan massa aksi 214 terus membayangi agenda legislatif di DPRD Kalimantan Timur. Sejumlah fraksi mulai merespons dorongan publik terkait penggunaan hak konstitusional dewan untuk menyikapi kebijakan pemerintah daerah.

Fraksi PDI Perjuangan melalui ketuanya, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa usulan Hak Angket saat ini masih menunggu penjadwalan Rapat Pimpinan (Rapim) sebelum dapat dibahas lebih lanjut dalam forum Badan Musyawarah (Banmus).

“Usulan Hak Angket itu masih menunggu Rapim, nanti dari situ baru diagendakan ke Banmus,” ujar Samsun.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tetap berdiri bersama aspirasi masyarakat. Namun, langkah yang ditempuh harus sesuai dengan mekanisme dan prosedur formal yang berlaku di DPRD.

“Kami mendukung aspirasi rakyat, tetapi harus melalui tahapan yang benar. Diawali dulu dengan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur,” jelasnya.

Sementara itu, pendekatan berbeda ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi ini memilih bersikap lebih hati-hati dengan melakukan kajian mendalam sebelum menentukan sikap politik.

Ketua Fraksi PKB, Damayanti, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan mahasiswa.

Forum tersebut direncanakan akan melibatkan Aliansi 214 bersama para pakar guna mengkaji substansi tuntutan secara komprehensif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar berdasarkan kajian yang matang, bukan hanya tekanan situasi,” ungkap Damayanti.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar menyatakan sikap yang lebih fleksibel dengan mengikuti dinamika politik yang berkembang serta menjalin komunikasi lintas fraksi.

Usulan Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Hadapi Tekanan Aspirasi Aksi 214“Kami akan melihat perkembangan dan terus berkomunikasi dengan fraksi lain sesuai tata tertib yang berlaku,” kata perwakilan Fraksi Golkar.

Dengan beragam respons tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pimpinan DPRD Kalimantan Timur untuk segera membuka ruang pembahasan melalui mekanisme resmi, sebagai pintu masuk penggunaan hak konstitusional dewan dalam merespons tuntutan massa aksi 214.

        Sumber medsos Sapos.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *