Aliansi Rakyat Kaltim Datangi Tujuh Kantor Partai, PKB Tegaskan Dukung Hak Angket DPRD Kaltim

Wakil Ketua DPW PKB Kaltim, Michael Adams, bersama koordinator aliansi
banner 120x600

Borneokita.com,KALTIM – Aksi desakan agar DPRD Provinsi Kalimantan Timur segera menggunakan hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim kembali menguat. Pada Rabu (20/5/2026), massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar unjuk rasa dengan mendatangi tujuh kantor partai politik di Samarinda.

Aksi tersebut diawali dengan konvoi kendaraan dari kawasan GOR 27 September Universitas Mulawarman. Massa kemudian bergerak menuju kantor-kantor DPD dan DPW partai politik yang dinilai memiliki perwakilan di DPRD Kaltim, untuk menyampaikan tuntutan agar fraksi-fraksi mendorong penggunaan hak angket.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa partai politik harus menginstruksikan kadernya di parlemen agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“DPRD harus menjalankan tugas pengawasan secara nyata, bukan hanya diam melihat kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar perwakilan massa aksi.

Tujuh kantor partai yang didatangi massa meliputi kantor Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyerahkan surat tuntutan terbuka kepada perwakilan partai. Surat itu berisi desakan agar DPRD Kaltim segera mengambil langkah konkret.

“Hak angket adalah instrumen konstitusional yang harus digunakan ketika ada kebijakan pemerintah yang perlu diuji secara politik,” tegas isi surat pernyataan Aliansi Rakyat Kaltim.

Aliansi menilai hingga saat ini DPRD Kaltim belum menunjukkan langkah nyata dalam menindaklanjuti tuntutan publik terkait penggunaan hak angket. Padahal, menurut mereka, mekanisme tersebut dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Mereka merujuk pada Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum penggunaan hak angket oleh DPRD.

Saat rombongan tiba di kantor Partai Kebangkitan Bangsa, pengurus partai terlihat telah menunggu dan menyambut massa aksi dengan membuka pintu gerbang kantor. Sejumlah jajaran pengurus, termasuk wakil ketua, sekretaris wilayah, dan ketua Dewan Syuro, langsung menemui peserta aksi.

Wakil Ketua DPW PKB Kaltim, Michael Adams, menyatakan bahwa PKB merupakan salah satu partai yang konsisten menyuarakan hak angket di parlemen.
“Fraksi PKB melalui Ibu Damayanti selalu mengingatkan rekan-rekan di DPRD mengenai pentingnya penggunaan hak angket,” katanya.

Sekretaris DPW PKB Kaltim, Alif Ndasi, menegaskan pihaknya mendukung penuh aspirasi masyarakat.

“Pada intinya, kami di DPW PKB satu suara dengan masyarakat Kalimantan Timur yang menginginkan bergulirnya hak angket. Kalian berjuang di jalanan, izinkan kami berjuang dari dalam,” ujarnya.

Usai menyampaikan tuntutan di kantor DPW PKB, massa kembali melanjutkan aksi dengan bergerak menuju Simpang Empat Lembuswana. Di lokasi tersebut, mereka kembali menggelar orasi sebagai bentuk tekanan publik agar DPRD Kaltim segera mengambil sikap terkait tuntutan hak angket.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *