Borneokita.com,SAMARINDA – Lemahnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang P4GN membuat DPRD Kota Samarinda mendesak agar materi pencegahan bahaya narkotika segera disisipkan ke dalam sistem pembelajaran di sekolah. Langkah ini dinilai sangat krusial demi membentengi generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba yang semakin masif di Kota Tepian.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, saat ditemui dalam wawancara di Kantor DPRD Kota Samarinda,Pekan lalu. Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih terkesan jalan di tempat dan belum menyentuh akar permasalahan secara optimal, termasuk minimnya sosialisasi di lingkup pemerintahan daerah.
“Tidak usah buat mapel baru. Cukup selipkan materi ini ke pelajaran yang ada dan maksimalkan peran guru BK, karena kita butuh aksi nyata di lapangan,” tegas Puji, (24/08/2026).
Pendekatan edukasi yang menyatu dengan kurikulum berjalan ini dianggap jauh lebih efektif dan realistis. Apalagi, mengingat kondisi sejumlah sekolah di Samarinda yang masih menerapkan sistem pembelajaran dua sif , penambahan muatan lokal baru justru dinilai hanya akan memberatkan tenaga pendidik maupun para siswa.
Selain memperkuat benteng pertahanan di lingkungan sekolah, DPRD Samarinda juga menyoroti urgensi pelibatan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA). Jejaring kuat yang dimiliki dinas tersebut hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) diyakini sangat strategis untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan di lingkungan keluarga.
“Narkoba sudah masuk ke semua lini tanpa pandang bulu. Jangan tunggu penindakan, pencegahan harus masif dari level keluarga,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV ini tidak menampik bahwa masifnya rencana upaya pencegahan tersebut kerap terbentur oleh minimnya dukungan anggaran penanganan dan pencegahan narkotika di daerah. Padahal, medan pertempuran melawan narkotika di Samarinda membutuhkan ketersediaan dana operasional yang mumpuni untuk menjalankan program kampanye secara luas.
Merespon ketimpangan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal kebutuhan anggaran P4GN agar masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD. Alokasi dana yang proporsional dinilai mutlak diperlukan, salah satunya untuk pengadaan alat tes urine secara berkala di kawasan rawan, penyediaan sarana edukasi, maupun operasional di sekolah-sekolah.
Sebagai langkah penyempurnaan ke depan, pola insersi edukasi antinarkoba sejak jenjang PAUD hingga SMP yang telah sukses diterapkan di Provinsi Bangka Belitung dinilai pantas menjadi rujukan. DPRD berharap model tersebut bisa dikaji dan disesuaikan dengan kultur pendidikan di Samarinda demi menyelamatkan generasi penerus dari jerat narkotika. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












