Borneokita.com,SAMARINDA – Kondisi fiskal Kalimantan Timur menjelang penyusunan APBD 2027 menjadi perhatian dalam Dialog Publik bertajuk “Membaca Ulang Potret Fiskal Kalimantan Timur 2027” yang diselenggarakan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), Sabtu (1/8/2026). Salah satu isu yang mengemuka dalam forum tersebut adalah perlunya kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daerah penghasil sumber daya alam (SDA), terutama melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengatakan penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi syarat utama agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mampu menjaga keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, kemampuan fiskal tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga pada kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan dana transfer kepada daerah.
“Transfer ke daerah dan dana bagi hasil bukan sekadar bantuan pemerintah pusat. Itu merupakan hak daerah penghasil yang sumber pendapatannya berasal dari kekayaan alam yang diambil dari Kalimantan Timur,” kata Syafruddin.
Ia menjelaskan, Kalimantan Timur selama ini memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui sektor pertambangan, perkebunan, serta sumber daya alam lainnya. Karena itu, daerah penghasil dinilai layak memperoleh porsi fiskal yang memadai agar mampu mengatasi dampak pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Syafruddin, salah satu tantangan yang perlu dicermati dalam membaca potret fiskal 2027 adalah menurunnya alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN. Bahkan, ia menyebut penurunan yang dialami Kalimantan Timur jauh lebih besar dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Kalau memang secara nasional TKD mengalami penurunan, itu bisa dipahami. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa penurunan untuk Kalimantan Timur begitu besar. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah disampaikannya secara langsung dalam berbagai forum di DPR RI. Bahkan, ia turut memfasilitasi perwakilan masyarakat dan aktivis Kalimantan Timur untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat mengenai kebijakan transfer fiskal tersebut.
Bagi Syafruddin, perjuangan memperoleh keadilan fiskal merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Sebab, keterbatasan dana transfer akan berdampak pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar masyarakat.
“Daerah yang memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas pertambangan maupun perkebunan. Daerah juga yang menangani dampak lingkungan. Karena itu, sudah seharusnya hak fiskal daerah penghasil tetap diberikan secara proporsional,” tegasnya.
Dalam forum dialog tersebut, Syafruddin juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah menghadapi tantangan fiskal. Ia menjelaskan APBN masih mengalami tekanan akibat belanja negara yang lebih besar dibandingkan pendapatan, sehingga pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai program prioritas nasional.

Meski demikian, menurutnya kondisi tersebut tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah untuk memenuhi hak daerah penghasil. Ia menilai keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah harus tetap dijaga agar pembangunan dapat berjalan secara merata.
“Pemerintah pusat boleh melakukan efisiensi dan penyesuaian anggaran. Tetapi keadilan bagi daerah penghasil juga harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan fiskal,” katanya.
Lebih lanjut, Syafruddin mengajak pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan kalangan mahasiswa untuk ikut mengawal arah kebijakan fiskal Kalimantan Timur. Menurutnya, pembahasan fiskal tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik agar kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah.
Ia berharap dialog publik seperti yang diselenggarakan IKA PMII dapat menjadi ruang bertukar gagasan sekaligus menyatukan pandangan mengenai strategi memperkuat fiskal Kalimantan Timur di tengah dinamika ekonomi nasional. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar potensi sumber daya alam Kalimantan Timur dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.










