Borneokita.com,SAMARINDA – Perbaikan jalan yang dilakukan berulang kali perlu disertai evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kerusakan agar penggunaan anggaran infrastruktur di Kota Samarinda lebih tepat sasaran. Penanganan yang hanya berorientasi pada perbaikan fisik dinilai berisiko membuat persoalan serupa terus muncul.
Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti kerusakan jalan yang kembali terjadi meskipun telah mendapatkan perbaikan. Salah satu lokasi yang disebut dalam wawancara adalah Jalan Pusaka, yang menurutnya mengalami kerusakan berulang.
“Kalau hanya memperbaiki saja, tetapi tidak mengetahui penyebabnya, itu tidak tepat. Kita harus tahu terlebih dahulu apa penyebabnya sehingga bisa merumuskan solusinya,” ujar Deni.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan inventarisasi terhadap seluruh ruas jalan yang mengalami kerusakan. Pendataan itu harus dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi lapangan untuk mengetahui faktor yang memengaruhi daya tahan jalan.
Kerusakan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, seperti genangan air, kondisi drainase, kualitas konstruksi, maupun kendaraan yang melintas melebihi kapasitas jalan. Setiap faktor membutuhkan penanganan berbeda sehingga solusi tidak bisa disamaratakan.
Deni menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar perbaikan yang telah dilakukan dapat bertahan lebih lama.
“Artinya, kita akan memperbaiki terus, tetapi tidak ada pembatasan,” katanya, merujuk pada persoalan kendaraan yang melintas tanpa pengendalian sesuai kapasitas jalan.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi apabila penanganan menyangkut ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pembagian kewenangan harus diperjelas agar evaluasi, perbaikan, dan pengendalian kendaraan dapat berjalan sesuai tanggung jawab masing-masing pihak.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pemeliharaan jalan dan langkah pencegahan kerusakan berikutnya. Dengan mengetahui penyebab sejak awal, pemerintah dapat menyusun penanganan yang lebih terarah daripada hanya mengulang pekerjaan perbaikan. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












