Borneokita.com, SAMARINDA – Status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terowongan Samarinda menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Dewan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi dan perizinan terowongan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kejelasan mengenai SLF menjadi salah satu poin yang akan dibahas bersama Dinas PUPR. Hal itu diperlukan untuk memastikan proses administrasi proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kaitan dengan proses administrasi atau perizinan sertifikat laik fungsi (SLF) terowongan, sudah sampai mana,” ujar Deni Senin (05/10/2026).
Menurut Deni, Komisi III ingin mengetahui secara jelas tahapan yang telah dilalui dalam proses penerbitan SLF Terowongan Samarinda. Informasi tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda.
Komisi III sebelumnya telah melayangkan surat kepada Dinas PUPR untuk meminta penjelasan terkait sejumlah proyek yang telah digunakan masyarakat. Selain meminta penjelasan secara administratif, DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Deni menyebut peninjauan diperlukan agar pihaknya dapat melihat kondisi proyek secara langsung sekaligus memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis yang ditetapkan.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Dinas PUPR untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan peninjauan terhadap beberapa proyek yang sudah digunakan masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, perhatian terhadap SLF Terowongan Samarinda bukan semata-mata persoalan administratif. DPRD ingin memastikan infrastruktur yang telah dimanfaatkan masyarakat memiliki dasar kelayakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain Terowongan Samarinda, Komisi III juga akan melihat kondisi Teras Samarinda dan TPA Zona 2 sebagai bagian dari agenda pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang telah digunakan masyarakat.
Deni berharap hasil pembahasan bersama Dinas PUPR maupun peninjauan lapangan nantinya dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi proyek, termasuk penyelesaian aspek administrasi dan teknisnya.
“Intinya, kami ingin memastikan proyek yang sudah digunakan masyarakat ini sesuai dengan perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis,” pungkasnya. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












