Borneokita.com,BALIKPAPAN – Gerakan Aktivis Mahasiswa Kalimantan Timur (GAM-KT) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Kalimantan Timur untuk mendesak aparat kepolisian memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik pengetapan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
GAM-KT menilai maraknya antrean kendaraan di sejumlah SPBU tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan distribusi dan kuota, tetapi juga perlu dilihat dari potensi adanya praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Pada April 2026, Polda Kaltim mengungkap kasus penyalahgunaan Pertalite di Kutai Kartanegara dengan barang bukti sekitar 3.050 liter BBM, termasuk kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 280 liter dan sejumlah barcode pengisian BBM. Polisi juga menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan selama sekitar satu tahun.
Selain itu, persoalan pengetapan masih menjadi sorotan di wilayah Kutai Timur. Pada Agustus 2026, Disperindag Kutim menyoroti aktivitas pengetap yang membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali, sementara masyarakat dan sopir angkutan mengeluhkan sulitnya memperoleh Biosolar subsidi.
Dalam aksi tersebut, GAM-KT mendesak Polda Kaltim tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut rantai distribusi BBM subsidi dari SPBU hingga kepada pihak yang diduga menampung dan menjual kembali BBM tersebut.
“Kami datang ke Polda Kaltim bukan sekadar menyampaikan kritik. Kami mendesak kepolisian benar-benar serius memberantas praktik pengetapan BBM bersubsidi. Jangan sampai masyarakat harus antre berjam-jam, sementara ada oknum yang justru mengambil keuntungan dari BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Awan Humas, GAM-KT dalam aksi tersebut.
GAM-KT juga meminta aparat melakukan pengawasan terhadap pola pembelian berulang, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, penyalahgunaan barcode atau QR Code, serta dugaan keterlibatan oknum di lingkungan SPBU apabila ditemukan bukti yang cukup.
Modus penggunaan kendaraan yang dimodifikasi dan pembelian BBM subsidi secara berulang sebelumnya memang telah ditemukan dalam pengungkapan kasus oleh Polda Kaltim. Dalam salah satu kasus di Kukar, polisi menemukan kendaraan dengan tangki tambahan berkapasitas 280 liter dan tiga barcode pengisian BBM.
“Kalau memang ditemukan adanya permainan, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan hanya pengetap di lapangan yang ditangkap, tetapi pihak yang menampung, membeli kembali, memfasilitasi, ataupun apabila ada oknum yang membantu praktik tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
GAM-KT menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan subsidi dinilai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh BBM dengan harga yang terjangkau.
Desakan tersebut semakin relevan di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean BBM di Kaltim. Bahkan di Balikpapan, mulai 1 September 2026 diberlakukan jadwal pembatasan pengisian Pertalite yang memunculkan keluhan masyarakat. Sejumlah warga juga meminta aparat lebih tegas mengawasi praktik pengetapan agar kebijakan pembatasan tidak justru membebani masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM.
“Jangan sampai solusi pemerintah hanya membatasi masyarakat dalam mendapatkan BBM, sementara akar persoalannya penyalahgunaan dan pengetapan tidak diselesaikan secara serius. Polda Kaltim harus hadir memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegas awan humas, GAM-KT.
Dengan aksi tersebut, GAM-KT meminta Polda Kaltim menjadikan persoalan pengetapan BBM bersubsidi sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh. Masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan akibat kelangkaan dan antrean, sementara subsidi negara justru berpotensi dinikmati oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ilegal






