Kemarau Ancam Pertanian Samarinda, 57 Hektare Lahan Bertahan dengan Air Void

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (21/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Ketergantungan petani terhadap air lubang bekas tambang atau void menjadi gambaran serius dampak kemarau terhadap sektor pertanian di Samarinda. Sedikitnya 57 hektare lahan pertanian di wilayah Lempake dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, kini mengandalkan pasokan air dari void untuk mempertahankan tanaman padi lokal dan sayuran.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi III DPRD Samarinda. Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menilai pemanfaatan air dari bekas tambang memang membantu masyarakat menghadapi keterbatasan sumber pengairan, tetapi situasi ini juga menunjukkan perlunya penanganan kekeringan yang lebih terencana.

Berdasarkan data sementara Komisi III, air void telah dimanfaatkan untuk mengairi lahan pertanian yang terdampak penurunan debit sejumlah sungai kecil. Warga menggunakan pompa alkon untuk menyalurkan air menuju area pertanian dan permukiman dengan jarak sekitar satu hingga dua kilometer.

Sedikitnya terdapat tiga lubang bekas tambang dengan cadangan air cukup besar di wilayah tersebut. Keberadaan sumber air ini menjadi alternatif ketika pasokan dari sumber pengairan lain tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan petani.

Bagi petani, ketersediaan air menjadi faktor penting untuk menjaga tanaman tetap hidup selama kemarau. Terlebih, lahan yang terdampak tidak hanya ditanami padi lokal, tetapi juga berbagai jenis sayuran yang membutuhkan pengairan secara berkelanjutan.

Deni menegaskan, pemanfaatan sumber air alternatif harus tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan kondisi lingkungan. Menurutnya, kebutuhan mempertahankan lahan pertanian tidak boleh mengabaikan kepastian kualitas air yang digunakan.

“Uji laboratorium harus dilakukan sebelum pemanfaatan diperluas. Jangan sampai tanaman terselamatkan, tetapi kesehatan warga justru terancam,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, kualitas air pada setiap void tidak bisa disamaratakan. Kondisi geologi, riwayat pertambangan, dan pengelolaan kawasan pascaoperasi dapat memengaruhi karakteristik air, sehingga pengujian menjadi langkah penting sebelum pemanfaatannya dikembangkan lebih jauh.

Komisi III pun meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda melakukan pemeriksaan langsung terhadap sumber air yang saat ini dimanfaatkan masyarakat. Pemeriksaan diprioritaskan pada void aktif di Lempake dan Sungai Siring.

Menurut Deni, hasil pengujian harus menjadi acuan dalam menentukan peruntukan air, termasuk apakah sumber tersebut memenuhi persyaratan untuk pengairan pertanian maupun kebutuhan lainnya. Air yang dapat digunakan untuk satu kepentingan belum tentu memenuhi persyaratan bagi penggunaan berbeda.

“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” katanya.

Ketergantungan terhadap sumber air alternatif juga terlihat di kawasan Tanah Datar. Dua void di kawasan tersebut disebut telah terhubung dengan jaringan pipa permanen untuk mendukung kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK), setelah sumur gali warga mulai mengering sejak akhir Agustus 2026.

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan air selama kemarau tidak hanya menyentuh lahan pertanian, tetapi juga kebutuhan dasar rumah tangga. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan kebutuhan petani sekaligus masyarakat yang bergantung pada pasokan air untuk aktivitas sehari-hari.

Deni mengingatkan, selama kelayakan air belum dipastikan, warga harus membatasi pemanfaatannya dan tidak menggunakan air void untuk minum maupun memasak. Pemerintah juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mengetahui penggunaan yang diperbolehkan.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperkuat ketahanan air di kawasan pertanian dan permukiman yang rawan kekeringan. Perencanaan sumber pengairan alternatif, pemetaan wilayah terdampak, serta pemantauan kebutuhan air dapat menjadi bagian dari langkah antisipasi menghadapi kemarau berikutnya.

Komisi III menilai, keberadaan void yang saat ini dimanfaatkan warga tidak seharusnya membuat penanganan kekeringan berhenti pada solusi sementara. Kepastian kualitas air, perlindungan lingkungan, dan ketersediaan sumber pengairan yang berkelanjutan harus berjalan beriringan agar petani tidak terus berada dalam ketergantungan saat musim kemarau datang. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *