Borneokita.com,SAMARINDA – Penyelesaian keluhan masyarakat terkait antrean dan pelayanan publik di Samarinda tidak cukup hanya melalui pemberian solusi. Efektivitas kebijakan tersebut juga perlu diuji melalui pelaksanaan di lapangan. Komisi III DPRD Samarinda berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi persoalan yang sebelumnya mencuat dalam aksi demonstrasi.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan DPRD masih menunggu laporan dari Pemerintah Kota Samarinda sebagai bahan awal sebelum mengagendakan rapat dengar pendapat (hearing). Informasi tersebut diperlukan agar pembahasan tidak hanya bertumpu pada keluhan yang disampaikan masyarakat, tetapi juga memperhatikan penjelasan pemerintah.
“Kalau isu demo kemarin dari DPRD, intinya tinggal menunggu laporan dari pemerintah kota, terutama OPD terkait. Ini memang belum kita panggil,” kata Achmad Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, pemanggilan OPD nantinya menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mengklarifikasi persoalan antrean dan pelayanan yang dikeluhkan warga. Melalui forum tersebut, dewan akan meminta penjelasan mengenai pokok persoalan sekaligus langkah penanganan yang telah dilakukan pemerintah.
“Untuk masalah yang didemo kemarin, nanti kita dari Komisi III akan memanggil pihak terkait. Dalam hal ini kita hearing untuk mengonfirmasi masalahnya,” ujarnya.
Achmad menilai solusi yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Samarinda dapat menjadi langkah awal dalam menangani persoalan tersebut. Namun, penerapan solusi tetap perlu diperhatikan agar penanganan yang sudah dilakukan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
“Solusi yang sudah diberikan Pak Wali Kota kemarin sudah bagus. Kalau memang itu masih bisa berlaku, berlakukan dulu,” katanya.
Meski demikian, keberadaan solusi tidak lantas menutup ruang evaluasi. DPRD tetap perlu memperoleh gambaran mengenai pelaksanaannya, termasuk apakah langkah yang diambil pemerintah telah berjalan sesuai tujuan dan mampu merespons persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam konteks pengawasan, hearing juga menjadi ruang untuk mempertemukan DPRD dengan instansi yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut. Penjelasan OPD diharapkan dapat memperjelas akar masalah, mekanisme pelayanan, serta tindak lanjut yang memungkinkan dilakukan.
Achmad menyebut, Komisi III akan menentukan agenda pemanggilan setelah laporan dari pemerintah kota diterima. Dengan demikian, tindak lanjut terhadap keluhan warga masih menunggu proses koordinasi dan penjadwalan di DPRD.
Evaluasi tersebut menjadi penting agar keluhan mengenai antrean dan pelayanan tidak berhenti sebagai polemik setelah demonstrasi. Kejelasan tindak lanjut, keterbukaan informasi, serta efektivitas solusi menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik di Samarinda. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)












