DPRD Samarinda Desak Uji Kualitas Air Void, Lindungi Warga dari Risiko Kesehatan

Foto: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (21/10/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Pemanfaatan air lubang bekas tambang atau void untuk menyelamatkan lahan pertanian dan memenuhi kebutuhan mandi, cuci, kakus (MCK) di tengah kemarau memerlukan pengawasan serius. Pemerintah Kota Samarinda didesak segera melakukan pengujian kualitas air guna memastikan penggunaannya tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan, kebutuhan air di tengah kekeringan tidak boleh membuat aspek keselamatan warga terabaikan. Menurutnya, kejernihan maupun warna kebiruan air void tidak dapat dijadikan indikator bahwa air tersebut aman digunakan.

“Uji laboratorium harus dilakukan sebelum pemanfaatan diperluas. Jangan sampai tanaman terselamatkan, tetapi kesehatan warga justru terancam,” ujar Deni, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap void memiliki karakteristik berbeda, bergantung pada kondisi geologi, riwayat pertambangan, serta pengelolaan kawasan pascaoperasi. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan langsung terhadap sumber air yang saat ini dimanfaatkan masyarakat, bukan sekadar mengacu pada penilaian visual.

Komisi III meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda turun ke lapangan untuk mengambil sampel air. Pemeriksaan diprioritaskan pada void yang aktif digunakan warga di Kelurahan Lempake dan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Sedikitnya terdapat tiga lubang bekas tambang dengan cadangan air cukup besar di kedua wilayah tersebut. Sumber air ini menjadi alternatif bagi masyarakat setelah debit sejumlah sungai kecil menyusut akibat kemarau panjang.

Berdasarkan data sementara Komisi III, pemanfaatan air void telah menjangkau sekitar 57 hektare lahan pertanian. Warga mengandalkan pompa alkon untuk mengalirkan air menuju lahan dan permukiman dengan jarak sekitar satu hingga dua kilometer.

Sebagian lahan ditanami padi lokal dan sayuran. Pasokan air dari void membantu petani mempertahankan produktivitas lahan ketika sumber pengairan lain tidak lagi mencukupi. Namun, manfaat tersebut perlu diimbangi kepastian mengenai kualitas air dan kesesuaiannya dengan jenis penggunaan.

Persoalan serupa juga terjadi di kawasan Tanah Datar. Dua void disebut telah terhubung dengan jaringan pipa permanen untuk memenuhi kebutuhan MCK warga, terutama setelah sumur gali mulai mengering sejak akhir Agustus 2026.

“Warga memang membutuhkan air, tetapi jangan sampai solusi darurat justru menimbulkan masalah baru. Void bukan kolam biasa karena kedalamannya ekstrem dan kualitas airnya belum tentu aman,” kata Deni.

Untuk memastikan karakteristik air, ia meminta pemeriksaan mencakup tingkat keasaman atau pH, kandungan besi dan mangan, serta total padatan tersuspensi atau TSS. Pengujian juga perlu disesuaikan dengan peruntukan air dan ketentuan kualitas yang berlaku.

Deni menekankan, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan batas pemanfaatan. Air yang memenuhi persyaratan untuk pengairan pertanian belum tentu memenuhi persyaratan untuk kebutuhan rumah tangga, terlebih untuk dikonsumsi.

Sembari menunggu hasil pengujian, masyarakat diminta membatasi penggunaan air void. Deni secara khusus mengingatkan agar air tersebut tidak digunakan untuk minum maupun memasak sebelum kualitas dan kelayakannya dipastikan.

“Untuk sementara, penggunaannya harus dibatasi. Air void jangan digunakan untuk minum atau memasak karena berisiko jika kualitasnya belum dipastikan,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, pemerintah diminta menyampaikan hasil uji laboratorium secara terbuka kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus menjelaskan hasil pengujian, jenis penggunaan yang diperbolehkan, serta pembatasan pada masing-masing sumber air agar warga tidak mengambil keputusan berdasarkan asumsi.

Kelurahan dan ketua RT juga dapat dilibatkan untuk menyebarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan. Papan pemberitahuan di lokasi pengambilan air dinilai penting untuk mengingatkan masyarakat terkait peruntukan dan batas penggunaan.

Jika pemanfaatan void berlangsung dalam jangka panjang, pengujian juga perlu dilanjutkan melalui pemantauan berkala. Kualitas air berpotensi berubah mengikuti kondisi lingkungan maupun aktivitas di sekitar kawasan bekas tambang.

Komisi III menilai penanganan kekeringan harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan ketersediaan air, tetapi juga wajib memberikan kepastian mengenai keamanan dan kelayakan sumber air yang digunakan warga. (ADV/DIN/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: AhmadinEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *