Borneokita.com,SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengharapkan adanya penyesuaian regulasi agar pemerintah daerah memiliki porsi kewenangan yang lebih luas dalam mengawasi penataan lubang bekas tambang (void) serta pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Langkah ini dinilai penting agar pemulihan lingkungan di daerah penghasil dapat berjalan lebih optimal.
Harapan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, dalam keterangannya di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (20/08/2026).
Deni menekankan bahwa fokus utama pengawasan lingkungan saat ini berada pada penataan dan penutupan lubang bekas tambang (void) agar tidak melebihi ambang batas yang ditentukan dalam dokumen perizinan.
Menurutnya, ketersediaan Inspektur Tambang yang terbatas menjadi alasan kuat perlunya pelibatan aktif pemerintah daerah untuk membantu mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan batas jumlah void.
“Setiap tambang itu ada batas jumlah void-nya, misalnya harusnya lima tapi ini ada 18. Harusnya 13 sisanya itu ditindak dan ditutup. Kami mengharapkan kewenangan tindakan tersebut bisa dioptimalkan di tingkat daerah,” ujar Deni.
Selain penataan void, Komisi III DPRD Samarinda juga menaruh perhatian besar pada efektivitas dan transparansi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Deni mengharapkan pemerintah daerah diberikan ruang untuk memastikan secara langsung bahwa besaran Jamrek yang disetorkan perusahaan benar-benar sebanding dengan kebutuhan pemulihan lahan pascatambang di lapangan.
Ia menilai, penataan void yang disiplin serta kepastian pencairan Jamrek merupakan dua aspek krusial yang berdampak langsung pada keselamatan ekologis dan kesejahteraan warga Samarinda.
“Kami mengharapkan pemerintah pusat ke depan dapat memberikan perhatian lebih kepada daerah penghasil, baik melalui penguatan fungsi pengawasan void dan Jamrek di daerah maupun pembagian porsi royalti yang adil bagi masyarakat,” tutup Deni. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












