Tangkal Manipulasi KK SPMB, Pemetaan Dimulai Kelas 5 SD

M. Novan Syahronny Pasie selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda. (06/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong inovasi pemetaan domisili calon siswa sejak kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sebagai langkah mitigasi untuk menekan praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Usulan ini mengemuka dalam hearing evaluasi SPMB 2026 yang digelar pada Kamis (06/08/ 2026) guna menyiasati fenomena “bongkar pasang” Kartu Keluarga (KK) mendadak yang kerap merugikan warga lokal di sekitar area sekolah.

DPRD mengusulkan solusi agar pemetaan domisili siswa sudah dimulai sejak kelas 5 SD. Sehingga pada semester 1 kelas 6 SD, orang tua murid sudah mendapatkan kepastian surat rekomendasi pilihan sekolah (A, B, C) sesuai zonasi.

“Kita ingin nanti pihak sekolah—khususnya dari SD ke SMP—minimal orang tua sudah mengetahui posisi KK dan domisilinya akan berhak masuk di sekolah mana saja. Jadi sejak semester 1 kelas 6 SD sudah ada rekomendasi sekolah pilihan A, B, atau C berdasarkan data Dapodik dan sistem Kominfo,” ujar M. Novan Syahronny Pasie selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Dalam evaluasi SPMB, DPRD menerima berbagai laporan dari pihak terkait, mulai dari kendala sistem, laporan aduan masyarakat melalui Satgas, hingga tingginya angka mutasi kependudukan di Disdukcapil selama proses penerimaan siswa berlangsung.

Novan membeberkan bahwa fenomena pemindahan KK jelang SPMB sebenarnya menjadi sebuah “trik yang dilegalkan” karena dilindungi oleh undang-undang kependudukan nasional. Namun, hal ini menciptakan ketidakadilan bagi warga lokal yang telah lama menetap.

“Secara aturan undang-undang, tidak ada larangan untuk orang berpindah tempat. Otomatis ini tricky yang dilegalkan namanya karena dia dilindungi undang-undang. Hal ini yang dalam sistem SPMB memberikan kerugian bagi orang yang benar-benar tinggal di situ dengan waktu yang cukup lama, akhirnya kalah karena jarak,” terangnya.

Oleh karena itu, skema penguncian data sejak kelas 5 SD dinilai menjadi solusi paling efektif untuk menyaring pendaftar. Jika ada pemindahan KK yang mencurigakan menjelang kelulusan, sistem akan otomatis mengesampingkannya.

“Andai kata ada pemindahan-pemindahan ini tadi, ya kalah sendiri nanti dia. Karena kita mau mencegah tidak bisa, aturan undang-undang nasional tidak boleh menahan orang untuk melakukan mutasi. Makanya dengan inovasi salah satunya tadi, kita bentengi di internal,” tambah Novan.

Di samping pemetaan dini, Novan juga menyoroti kelemahan teknis aplikasi pendaftaran online milik Kominfo. Sistem bacaan satelit kerap mengalami kendala akibat penulisan alamat pada KK yang kurang lengkap, seperti tidak tercantumnya nomor rumah, RT, atau nama gang.

“Sistem yang ada itu membaca by system, by satellite. Contoh ada tetangga yang di KK-nya tidak lengkap, hanya tertera nama jalan saja tanpa gang atau RT. Pada saat titik dimasukkan, satelit membacanya tidak jelas. Padahal beda jarak puluhan meter saja, kalau di-ranking kan bisa kalah. Itu kelemahan sistem yang ada,” jelasnya.

Guna mempertajam akurasi data jarak domisili, Ketua Komisi IV tersebut mendorong integrasi sistem pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa serta meminta Pemerintah Kota Samarinda memberikan dukungan anggaran untuk pengembangan sistem aplikasi SPMB mendatang. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *