Borneokita.com,SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) di Samarinda untuk mengevaluasi etika komunikasi tenaga medis dan petugas garda terdepan (frontliner). Langkah ini merespons polemik di media sosial terkait komentar nirempati oknum tenaga kesehatan terhadap pasien yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu pelayanan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Samarinda pada Kamis (06/08/2026).
Sorotan ini bermula dari unggahan keluhan (curhatan) seorang warga di media sosial yang mengaku harus menunggu ruangan hingga 8 jam akibat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Unggahan tersebut kemudian viral setelah direspon oleh oknum tenaga medis dengan komentar yang dinilai publik tidak berempati.
Novan menegaskan, status dan profesi seorang tenaga medis—baik dokter maupun perawat—tetap melekat dalam kondisi apa pun, termasuk saat beraktivitas di media sosial pribadi.
“Sebagai seorang dokter ataupun perawat, apalagi berkaitan tentang isu kesehatan, status itu sangat melekat. Jangan berpikir ini di luar jam kerja. Secara tidak langsung itu melekat di masyarakat. Hal seperti ini bisa menimbulkan rasa tidak empati terhadap keluhan masyarakat,” ujar Novan.
Novan mengungkapkan, pihak manajemen Rumah Sakit I.A. Moeis,tempat oknum tersebut bekerja, sebenarnya telah mengambil langkah tegas berupa pemberian sanksi. Meski demikian, kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama bagi seluruh faskes di Samarinda, baik puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Ia meminta pimpinan faskes dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk memperketat proses pemilahan (screening) petugas pelayanan di bagian penerima tamu (receptionist) dan layanan umum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Harus dilakukan screening buat petugas yang ada. Apabila secara psikologi orang ini tidak layak untuk di posisi tersebut, jangan. Karena gara-gara salah ucap atau ketus saja, namanya orang sakit, kita dengar agak nada naik satu oktav saja sudah berbeda tanggapannya,” tegasnya.
Selain etika komunikasi, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi penanganan medis, khususnya terkait keterbatasan ruang rawat inap dan estimasi durasi waktu tunggu pasien.
“Pihak rumah sakit ini menjelaskan dulu, ‘Bapak nanti kemungkinan nunggunya sekian karena ini menunggu.’ Supaya itu kan lebih enak. Jangan sampai orang didiamkan tapi tidak ada kejelasan sekian jam. Perbaikan tata kelola penanganan dan fungsi layanan komunikasi ini harus segera diperbaiki,” pungkas Novan.
Dengan adanya evaluasi dan rekomendasi tersebut, Komisi IV DPRD Samarinda berharap Dinas Kesehatan bersama seluruh manajemen faskes dapat merespons cepat demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih humanis. Keterbukaan informasi dan keramahan petugas diharapkan menjadi tolok ukur utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta di Kota Samarinda. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












