Borneokita.com,SAMARINDA — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pembenahan sarana dan prasarana pendidikan. Langkah ini diambil guna merespons tingginya usulan perbaikan fisik sekolah, terutama renovasi ruang kelas yang mengalami kerusakan.
Usulan perbaikan infrastruktur sekolah tersebut terhimpun dari berbagai jalur perencana pembangunan. Selain melalui jaringan Pokok Pikiran (Pokir) yang diserap langsung oleh para legislator, kebutuhan perbaikan fisik juga membanjiri tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa rehabilitasi ruang belajar merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Ketersediaan ruang kelas yang aman dan layak menjadi fondasi paling dasar dalam menunjang kelancaran proses belajar-mengajar di Kota Tepian.
“Banyak sekali usulan yang masuk ke kami, baik dari usulan Pokir personal dewan maupun hasil penjaringan Musrenbang. Mulai dari jenjang SD hingga SMP, ribuan ruang belajar di Samarinda masih memerlukan sentuhan renovasi, mulai skala ringan hingga berat,” ujar Sri Puji (26/08/2026)
Untuk merealisasikan pembenahan tersebut, DPRD Samarinda mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan yang ada. Skema anggaran yang diandalkan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota, tetapi juga disinergikan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi serta kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat.
Sri Puji mencontohkan salah satu fasilitas pendidikan yang menjadi perhatian serius dalam perencanaan daerah adalah SMP Negeri 24 Samarinda.
“Untuk SMP Negeri 24 sebenarnya sudah masuk dalam program perencanaan, cuma ini kan uangnya yang belum ada. Tetapi tetap prioritas, sudah ada tanda positif tapi belum dilelang,” jelas Sri Puji.
Di tengah dinamika ruang fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran, Komisi IV menekankan pentingnya penerapan skala prioritas yang presisi. Sekolah-sekolah dengan kondisi kerusakan bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa dan guru diminta untuk didahulukan dalam alokasi pengerjaan.
Lebih lanjut, DPRD Samarinda meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk melakukan inventarisasi dan validasi data kondisi fisik sekolah secara transparan. Langkah ini dinilai krusial agar pengalokasian anggaran, baik dari APBD, Pokir, maupun DAK, benar-benar tepat sasaran dan menyentuh sekolah yang paling membutuhkan. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












