DPRD Samarinda Godok Rencana Penambahan Aturan Relokasi Pascabencana

Foto : Anggota Bampemperda DPRD kota Samarinda, Abdul Rohim (10/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merencanakan masuknya skema relokasi bagi warga terdampak bencana ke dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Langkah tersebut menjadi poin krusial dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (10/08/2026).

Rapat lanjutan tersebut mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, di antaranya BPBD, Dinas Damkar, Dinas PUPR, hingga Dinas Perkim Kota Samarinda.

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak demi menyesuaikan kebutuhan penanganan bencana yang kian kompleks di lapangan.

“Seiring berjalannya waktu, ada hal-hal yang sepertinya perlu disempurnakan agar bisa lebih efektif, mulai dari aspek pencegahan, penanganan saat bencana, hingga pascabencana,” ujar Abdul Rohim saat ditemui usai rapat.

Ia menjelaskan, penambahan regulasi terkait relokasi pascabencana dalam Raperda ini dilatarbelakangi oleh kondisi geologis beberapa titik rawan di Samarinda yang mengalami pergerakan tanah, sehingga lokasi terdampak tidak lagi layak maupun aman untuk dibangun kembali.

“Kalau kita rehab di lokasi yang sama pasti rusak lagi. Maka dari itu, kami merencanakan penambahan pasal khusus mengenai relokasi pascabencana ke dalam Perda baru, sebab opsi pemindahan ke area aman ini belum tertuang pada aturan yang lama,” kata Abdul Rohim menegaskan.

Dalam draf perubahan ini, Bapemperda mengusulkan agar seluruh skema relokasi—mulai dari pengadaan tanah hingga pembangunan hunian baru—ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai bentuk perlindungan warga.

Selain aspek pascabencana, draf ini juga mewajibkan setiap aktivitas pembangunan maupun badan usaha untuk menyusun dokumen Analisis Risiko Bencana guna menekan potensi bahaya sejak awal.

Pada tahap penanganan darurat, Bapemperda mendorong pembentukan Tim Reaksi Cepat yang melibatkan integrasi lintas OPD, aparat Kepolisian, hingga elemen masyarakat agar penanganan berjalan lebih padu.

Bapemperda DPRD Samarinda menargetkan pembahasan draf Raperda Perubahan ini dapat difinalisasi dalam beberapa kali pertemuan mendatang sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *