Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Samarinda Dibidik Rampung Pertengahan Agustus

Foto : Wakil ketua II DPRD kota Samarinda, Ahmad Vananzda (10/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA — Target penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS bersama Pemerintah Kota Samarinda dibidik dapat rampung selambat-lambatnya pada pertengahan Agustus ini.

Langkah percepatan tersebut dilakukan guna menjamin kepastian tahapan penyusunan APBD agar seluruh program prioritas pembangunan daerah tidak mengalami keterlambatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, usai memimpin rapat Banggar bersama TAPD Kota Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda, Senin (10/08/2026).

Ahmad menjelaskan bahwa sebelum nota kesepakatan diteken, pembahasan saat ini dititikberatkan pada penyamaan persepsi serta pematangan skema alokasi anggaran antar-lembaga.

Guna memperkuat kerangka kebijakan tersebut, Wali Kota Samarinda juga dijadwalkan bakal menyampaikan presentasi khusus terkait gambaran umum arah belanja daerah dalam waktu dekat.

Pemaparan pimpinan daerah tersebut akan memuat porsi alokasi anggaran, pemetaaan potensi pendapatan, hingga arah kebijakan strategis yang akan dijalankan Pemkot Samarinda.

“Intinya nanti Pak Wali Kota mungkin menyampaikan sekilas tentang APBD, bagaimana potensi-potensinya dan penggunaannya untuk apa saja,” kata Ahmad Vananzda.

Ia membeberkan, berdasarkan jadwal kerja yang disusun Banggar dan TAPD, tenggat penetapan nota kesepakatan bersama ditargetkan jatuh pada tanggal 14 mendatang.

Ahmad menggarisbawahi pentingnya penguncian seluruh detail angka dan program sebelum penandatanganan resmi dilakukan demi mencegah perubahan mendadak di kemudian hari.

“Sebelum nota kesepakatan, semuanya harus jelas dulu. Kita berharap kalau sudah ada kesepakatan di internal maupun eksternal, nanti pada saat penyampaian nota kesepakatan nilainya tidak berubah,” ujar Ahmad menegaskan.

Dengan kedisiplinan tenggat waktu dan transparansi proses ini, seluruh tahapan perencanaan APBD diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu dan akuntabel. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *