Respon PWI Pusat Henry; Penangkapan Dirut JAKTV Oleh Kejagung Kurang Tepat

Oplus_131072
banner 120x600

borneokita.com, Jakarta– Merespon Penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun kasus penangkapan Direktur (Dirut) JAKTV Kurang dirasa tepat sasaran.

“Jangan hanya karena hasil karya jurnalistik malah dijadikan sebagai alat untuk menjerat seorang wartawan keranah pidana, ini berbahaya bagi demokrasi” tegasnya.

Menurutnya, jika suatu berita dianggap menyudutkan atau mengandung itikad buruk, maka jalur penyelesaiannya ialah melalui hak jawab atau mekanisme etik di Dewan Pers, terlebih dahulu.

Sesuai dengan isi dari Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjelaskan bahwa penilaian hasil karya jurnalistik adalah kewenangan dari Dewan Pers.

“ada MoU antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum. Harusnya sebelum memproses berita secara hukum, pendapat Dewan Pers wajib dimintakan dulu,”Jelasnya.

MoU Dewan Pers sendiri ialah singkatan dari Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) yang ditandatangani oleh Dewan Pers dengan berbagai pihak, seperti International Media Support (IMS) atau Polri. MoU ini bertujuan untuk menjalin kerjasama, serta menguatkan perlindungan dan menjaga keamanan dari wartawan.

mengingat bahwa JAKTV adalah perusaan media yang telah terdaftar di Dewan Pers. Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“berita itu masuk dalam ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beriktikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta tuk minta maaf,” ucap Hendry.

ia juga menambahkan jika dibiarkan tingkat kriminalisasi terhadap pers maka akan semakin nyata dan wartawan dapat dibungkam hanya karna tak sejalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *