Kejati Kaltim Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Disdikbud Kukar

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh akan disita untuk kepentingan proses penyidikan.
banner 120x600

Borneokita.com,SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memperkuat penyidikan dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN dan insentif Guru Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, Senin (6/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN untuk periode Tahun Anggaran 2020–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diperoleh akan disita untuk kepentingan proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut, dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN, untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Selain kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengatakan, dari kegiatan penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).

Menurut Toni, penggeledahan merupakan salah satu langkah penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidik membutuhkan dokumen maupun data elektronik yang diyakini dapat memberikan gambaran utuh, mengenai mekanisme pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN yang kini menjadi objek penyidikan.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penggeledahan bertujuan mencari sekaligus mengumpulkan alat bukti, agar dugaan tindak pidana yang sedang ditangani dapat dibuktikan secara hukum.

“Tujuan penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.

Tidak hanya melakukan penggeledahan, pada waktu yang sama penyidik Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi dari Disdikbud Kabupaten Kukar.

Pemeriksaan dilakukan, untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah diamankan.

Hingga kini, Kejati Kaltim belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seluruh barang bukti yang diperoleh masih akan dianalisis, sementara pemeriksaan saksi dijadwalkan terus berlanjut untuk melengkapi proses penyidikan.

Toni menegaskan, Kejati Kaltim berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penyidikan akan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh di lapangan.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh dokumen, barang bukti elektronik, dan keterangan para saksi akan didalami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, dalam pembayaran TPP guru ASN dan insentif Guru Non ASN di Disdikbud Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025,” pungkas Toni. (AI/NZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *