Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, DPRD Samarinda Sambut Positif Layanan Kilat Sertifikat Tanah BPN

Foto : Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah (17/08/2026)

Borneokita.com, SAMARINDA – Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggagas Kebijakan percepatan balik nama sertifikat tanah hingga maksimal 10 hari kerja dinilai memberikan multiplier effect positif bagi Kota Samarinda. Langkah ini tidak hanya memangkas birokrasi warga, tetapi juga menjadi instrumen strategis DPRD Kota Samarinda untuk mendorong pembaruan basis data perpajakan daerah secara akurat.

Penetapan Kota Samarinda sebagai salah satu daerah percontohan nasional untuk layanan kilat pertanahan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 17 Agustus 2026. Skema ini diyakini akan secara otomatis merapikan data kepemilikan lahan yang terhubung langsung dengan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa pembenahan dan pembaruan data kepemilikan tanah merupakan pondasi utama dalam memaksimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah. Menurutnya, kerapian data pertanahan akan memudahkan pemerintah memetakan objek serta subjek pajak yang menjadi kewajiban warga.

“Data yang tertib, pajaknya lebih mudah dipetakan. Kebijakan ini menjadi pintu masuk yang sangat baik untuk memperbaiki kualitas basis data perpajakan daerah kita, khususnya sektor PBB dan BPHTB,” ujar Helmi Abdullah saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Kota Samarinda,akhir pekan lalu.

Helmi melihat kebijakan inovatif ini membawa dua keuntungan besar yang saling melengkapi. Dari sudut pandang pelayanan publik, warga Kota Tepian mendapatkan kepastian tenggat waktu yang jelas dalam pengurusan dokumen pertanahan, sementara di sisi lain Pemkot Samarinda memperoleh keterbukaan data riil terkait alih kepemilikan aset warga.

Kendati mendukung penuh layanan percepatan tersebut, pimpinan legislatif ini secara tegas mengingatkan agar ringkasnya alur birokrasi tidak sampai mengabaikan prinsip ketelitian dan aspek pengawasan legalitas dokumen.

“Cepat, tetapi tetap harus diawasi. Pelayanan kilat harus berjalan transparan untuk menutup celah praktik percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Helmi.

Ia mendorong agar skema efisiensi layanan maksimal 10 hari kerja ini tidak sekadar menjadi program percontohan sesaat. Helmi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda dapat mencontoh keberanian BPN dalam memangkas alur birokrasi yang berbelit-belit.

Di mata jajaran dewan, ketepatan data pertanahan menjadi kunci utama efektivitas penerimaan daerah. DPRD menilai keberhasilan pemungutan pajak daerah tidak semata-mata bergantung pada regulasi penarikan, melainkan pada sejauh mana keakuratan data pemerintah dalam mengenali objek perpajakan di lapangan.

Melalui sinergi layanan pertanahan yang cepat dan pengawasan ketat dari legislatif, Kota Samarinda diharapkan berhasil memetik dua manfaat sekaligus: menghadirkan kepastian layanan yang humanis bagi warga serta mengamankan potensi penerimaan daerah demi kelanjutan pembangunan kota. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *