Borneokita.com, SAMARINDA – Penekanan pada argumentasi hukum dari Koalisi Advokasi Tahanan Politik yang menyebut tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam BAP para terdakwa.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus bom molotov di Samarinda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut menarik perhatian publik dan diwarnai aksi solidaritas mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Tepian.
Ketujuh terdakwa dibagi ke dalam dua agenda persidangan. Sebanyak empat terdakwa menjalani sidang tuntutan pada pagi hari, sementara tiga terdakwa lainnya disidangkan pada siang hari. Di luar ruang sidang, belasan mahasiswa membentangkan poster dan menyuarakan penolakan terhadap apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi aktivis.
Kuasa Hukum terdakwa dari Koalisi Advokasi Tahanan Politik
Koalisi Advokasi Tahanan Politik melalui Putu Kertayasa menilai para terdakwa tidak dapat dianggap bersalah karena tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menegaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditemukan adanya rencana mencelakai pihak mana pun.
“Dalam BAP tidak ada niat mencelakai siapa pun. Tujuan mereka adalah menyuarakan keresahan terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Putu seusai persidangan.
Menurut Putu, proses hukum yang berjalan justru mencerminkan adanya diskriminasi terhadap masyarakat. Ia menilai warga hanya dijadikan objek dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak dan berpotensi merugikan rakyat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bambang Edi Darma menyampaikan kondisi para terdakwa saat ini dalam keadaan baik sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar. Ia menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami bersama empat rekan lainnya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus diuji secara terang di pengadilan,” tegas Bambang.
Sebagai informasi, Sidang kedua eksepsi akan dilaksanakan minggu depan. Aksi solidaritas kemungkinan akan kembali digelar dengan massa yang lebih besar.
Sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual atau otak pembuatan 27 bom molotov yang ditemukan di Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur. Bom molotov tersebut diduga akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur.
Pada Jumat (5/9/2025) malam, Polresta Samarinda merilis penangkapan dua pelaku berinisial N (38) dan AJM alias L (43). Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh dan merencanakan pembuatan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demonstrasi pada 1 September 2025 lalu. Berselang beberapa waktu, polisi kembali menangkap satu orang berinisial E, sementara dua orang lainnya hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi demonstrasi tersebut diketahui membawa 11 tuntutan, salah satunya penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahakam juga menyuarakan isu pemberantasan KKN, lingkungan hidup, serta persoalan pertambangan di Kalimantan Timur. (*)












