Borneokita.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan membacakan Putusan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia atau perkara pinjol pada Kamis pagi (26 Maret 2026) di Jakarta.
Pembacaan Putusan tersebut sejalan dengan komitmennya untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara yang saat ini telah memasuki tahap akhir Musyawarah Majelis Komisi.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan.
Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap Putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel.
Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses koordinasi atas sebagian data yang diminta kepada instansi Pemerintah terkait, Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi.
Dalam kerangka tersebut, Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan dimaksud.
Majelis juga menekankan bahwa dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi Pemerintah, merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum secara menyeluruh.
Oleh karena itu, sinergi yang responsif dan berkelanjutan diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan dari instansi Pemerintah.
Majelis berharap proses penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, guna semakin mengoptimalkan kualitas Putusan.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama.
Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan Putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis memastikan bahwa Putusan yang akan diambil mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta integritas proses berperkara. Setiap perkembangan tambahan yang relevan akan dipertimbangkan secara proporsional tanpa mengganggu jadwal pembacaan Putusan.
KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja, dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing, guna mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel.
Informasi untuk Jurnalis:
1. Narahubung untuk kepentingan pengutipan: M. Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.
2. Siaran pers ini dipublikasikan pada 24 Maret 2026 oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sekaligus sebagai atribusi pemberitaan.
3. Pertanyaan terkait siaran pers ini dapat disampaikan melalui surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau dalam kegiatan forum jurnalis yang diselenggarakan oleh KPPU.
4. Seluruh dokumen Siaran Pers KPPU juga dapat diunduh dari website kami di laman https://kppu.go.id/siaran-pers/. Pantau juga perkembangan kami melalui media sosial
KPPU di X @KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), Instagram (@kppu_ri), dan Threads (@kppu_ri). Terima kasih.
Kata Kunci: Persaingan Usaha, Putusan, Pinjol, Pindar, KPPU
Usulan Tagar: #pembacaanputusan #perkara #pinjol #persainganusaha #penegakanhukum








