Borneokita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Arfian mengakui terdapat kekeliruan yang terjadi dalam proses persidangan perkara narkotika tersebut.
Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya sebagai jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” kata Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Arfian juga menjelaskan bahwa setelah polemik tuntutan tersebut mencuat, dirinya langsung menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami mohon izin dan mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Arfian dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Proses tersebut merupakan mekanisme pengawasan internal yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” kata Arfian.
Meski tidak merinci bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan, Arfian menegaskan dirinya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.
Ia juga menyebut pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya.
“Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami agar ke depan lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai jaksa,” ujarnya.
Kasus tuntutan terhadap ABK Fandi Ramadhan sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar dua ton.
Perkara tersebut juga memicu sorotan terhadap proses penuntutan dan akurasi penilaian peran terdakwa dalam jaringan narkotika internasional.
Reporter/Penulis: Nabila Ramadhanty #TirtoDailyJaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat dua ton.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Arfian dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Arfian mengakui terdapat kekeliruan yang terjadi dalam proses persidangan perkara narkotika tersebut.
Ia menyatakan kesalahan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi dirinya sebagai jaksa agar lebih berhati-hati dalam menangani perkara ke depan.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” kata Arfian di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Arfian juga menjelaskan bahwa setelah polemik tuntutan tersebut mencuat, dirinya langsung menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Sekali lagi kami mohon izin dan mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin.
Kami juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan perhatian yang diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Arfian dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Proses tersebut merupakan mekanisme pengawasan internal yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas.
“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” kata Arfian.
Meski tidak merinci bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan, Arfian menegaskan dirinya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.
Ia juga menyebut pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya.
“Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami agar ke depan lebih cermat dan profesional dalam menjalankan tugas sebagai jaksa,” ujarnya.
Kasus tuntutan terhadap ABK Fandi Ramadhan sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelundupan sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar dua ton.
Perkara tersebut juga memicu sorotan terhadap proses penuntutan dan akurasi penilaian peran terdakwa dalam jaringan narkotika internasional.
Reporter/Penulis: Nabila Ramadhanty #TirtoDaily













