Borneokita.com,SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda utama pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda pada Jumat (14/08/2026) ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. Ia didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni Rusdi, Ahmad Vananzda, dan Celni Pita Sari, serta dihadiri oleh jajaran anggota legislatif lintas fraksi.
Rapat paripurna ini juga dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beserta jajaran pejabat teras Pemerintah Kota Samarinda. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), hingga tenaga ahli dewan.
Sebelum agenda penandatanganan dimulai, Helmi Abdullah mengonfirmasi bahwa persidangan telah memenuhi syarat keabsahan sesuai aturan tata tertib DPRD Kota Samarinda. Dari total 45 legislator, sebanyak 42 anggota DPRD hadir secara fisik di ruang sidang sehingga persidangan resmi dibuka dan dinyatakan sah untuk mengambil keputusan.
“Agenda utama Rapat Paripurna hari ini difokuskan pada penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota dan DPRD Samarinda” ujar Helmi saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Helmi menjelaskan bahwa dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2027 yang diserahkan oleh Pemkot Samarinda telah diproses sesuai dengan mekanisme tata kelola keuangan daerah. Pembahasan mendalam telah rampung dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Seluruh rangkaian pembahasan antara Pemerintah Kota dan Badan Anggaran DPRD telah dilaksanakan secara akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” jelas Helmi di hadapan para peserta sidang.
Pembahasan komprehensif antara Banggar DPRD dan TAPD tersebut mencakup perincian proyeksi pendapatan, penetapan alokasi prioritas belanja pembangunan, hingga penataan pembiayaan daerah TA 2027. Rangkaian pembahasan intensif itu kemudian diakhiri dengan tahap finalisasi kesepakatan akhir kedua belah pihak.
Selain dihadiri para undangan di lokasi acara, pelaksanaan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 ini juga disiarkan secara interaktif. Seluruh lurah di wilayah Kota Samarinda beserta pemangku kepentingan lainnya turut menyimak dan mengawal jalannya persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom dan sambungan video conference.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027 pada persidangan ini, DPRD dan Pemkot Samarinda secara resmi mengantongi landasan hukum awal. Kesepakatan ini akan menjadi acuan utama kedua belah pihak untuk memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2027. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












