Borneokita.com, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui BPKAD untuk segera melakukan rekonsiliasi data penerimaan daerah secara terbuka bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini diambil guna memastikan kepastian arus kas (cash flow) daerah, menyusul capaian realisasi dana bagi hasil pajak daerah untuk Samarinda yang baru berada di angka 35,69 persen hingga Juli 2026.
Berdasarkan data keuangan yang dikantongi dewan, penyaluran bagi hasil pajak daerah untuk Samarinda baru menyentuh angka Rp190,79 miliar dari total anggaran pagu yang dialokasikan sebesar Rp534,56 miliar. Kondisi tersebut menyisakan selisih signifikan sekitar Rp343,77 miliar yang belum terealisasi, padahal sisa waktu efektif tahun anggaran berjalan hanya tersisa sekitar lima bulan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa langkah evaluasi ini diambil bukan untuk menuding pihak Pemprov Kaltim sengaja menahan hak anggaran Kota Samarinda. Menurutnya, hal krusial yang saat ini dibutuhkan oleh Pemkot Samarinda adalah transparansi rincian data dan bukti transfer resmi antar-pemerintah daerah.
“Kami melihat realisasi bagi hasil pajak daerah untuk Kota Samarinda sampai Juli 2026 baru sebesar Rp190,79 miliar atau 35,69 persen dari pagu Rp534,56 miliar. Namun kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi menahan hak Kota Samarinda. Yang harus dibuka terlebih dahulu adalah datanya,” ujar Iswandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/08/2026).
Iswandi menilai transparansi ini sangat penting lantaran persentase pencapaian Samarinda masih tertinggal jika disandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kaltim yang realisasinya sudah mencapai 46 hingga 54 persen. Ia mendesak agar proses rekonsiliasi data mampu menjawab rincian hak definitif Samarinda yang telah terbentuk berdasarkan realisasi penerimaan pajak provinsi, besaran yang ditetapkan, hingga kepastian nominal yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Atas dasar itu, Komisi II meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur tidak sekadar menyajikan angka persentase umum di permukaan. Pihak provinsi diharapkan bersikap terbuka dalam membuka proyeksi serta bukti penyaluran kas secara terperinci kepada Pemkot Samarinda.
“Kalau persoalannya hanya jadwal penyaluran, jelaskan jadwalnya. Kalau penerimaan pajaknya tidak mencapai target, buka proyeksinya. Tetapi apabila ternyata terdapat hak Kota Samarinda yang sudah terbentuk namun belum diselesaikan, tentu kami akan meminta kejelasan kapan kewajiban tersebut diselesaikan,” tegas Iswandi.
Dorongan Komisi II ini berpatokan pada fungsi mitigasi risiko fiskal APBD Kota Samarinda. Sebab, jika rencana belanja daerah sudah terlanjur disusun berdasarkan asumsi target Rp534,56 miliar, sementara penyaluran aktual di lapangan jauh di bawah target, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas arus kas serta kelancaran pembiayaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Bagi Komisi II, persoalan ini bukan semata-mata mengejar angka Rp534,56 miliar. Ini menyangkut kepastian pendapatan daerah, kesehatan APBD, dan kemampuan pemerintah membiayai pelayanan serta pembangunan Kota Samarinda. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang secara hukum menjadi hak Kota Samarinda harus dihitung secara benar dan diterima,” lanjutnya.
Melalui dorongan rekonsiliasi transparan dan verifikasi bukti transfer ini, DPRD Samarinda berharap Pemkot Samarinda bersama Pemprov Kaltim dapat segera menemukan titik terang. Kepastian fiskal ini dinilai sangat vital agar keberlangsungan program infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Tepian tetap berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)












