Buka Akses Perbaikan Jalan Lingkungan, DPRD Kota Samarinda Dorong Percepatan Serah Terima Fasum Perumahan

Foto : Ketua Bampemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (12/08 /2026)

Borneokita.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait perbaikan jalan lingkungan dan fasilitas umum di area perumahan. Langkah ini diwujudkan melalui dorongan percepatan penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) dari pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, pasca Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda. Ia mengonfirmasi bahwa kepastian status aset menjadi kunci utama agar anggaran perbaikan infrastruktur jalan dapat dialokasikan secara sah.

“Kalau sudah diserahkan dan ada berita acara serah terima, maka Pemkot itu wajib mengakomodir semua usulan dan aspirasi warga. Namun kalau pengembangnya masih berjalan, Pemkot belum bisa masuk ke situ karena masih menjadi tanggung jawab pengembang,” ujar Kamaruddin di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (12/08/2026).

Langkah proaktif dewan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan warga terkait kondisi jalan permukiman yang rusak, namun tak kunjung tersentuh perbaikan APBD. Hal ini terjadi karena terbentur aturan pengelolaan aset, di mana pemerintah daerah dilarang mengintervensi keuangan pada fasilitas yang statusnya masih milik swasta atau pengembang.

Melalui Raperda Penyerahan Fasum/Fasos yang saat ini tengah dimatangkan, DPRD Kota Samarinda menyiapkan (mekanisme) khusus bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau terlantar. Langkah inventarisasi akan dilakukan agar aset jalan dan drainase dapat diambil alih secara resmi oleh pemerintah daerah.

Kamaruddin menekankan pentingnya kepastian hukum ini agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan saat terjadi kerusakan fasilitas di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Jadi nanti dilihat dulu mana yang pengembangnya sudah tidak ada, baru ditanggung oleh Pemkot. Melalui aturan ini, semua usulan aspirasi dari warga perumahan yang terlantar dapat diakomodir secara resmi,” tegas Kamaruddin.

Inisiatif Bapemperda ini sekaligus membuka ruang bagi jajaran anggota DPRD Kota Samarinda untuk menyalurkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) maupun dana aspirasi dewan secara tepat sasaran. Setelah aset diserahterimakan, pengusulan pembenahan jalan lingkungan dapat langsung diakomodir dalam APBD.

Melalui pembahasan regulasi yang terus bergulir ini, DPRD Samarinda membuktikan peran aktifnya dalam mengawal pemenuhan hak-hak dasar warga permukiman. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayah Kota Samarinda. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *