Kawal Aset dan Kenyamanan Permukiman, DPRD Kota Samarinda Matangkan Raperda Penyerahan Fasum

Foto: Ketua Bampemperda DPRD kota Samarinda, Kamaruddin (12/08/2026)

Borneokita.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) Perumahan dan Permukiman. Regulasi ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan solusi konkret atas maraknya fasilitas permukiman yang terbengkalai di Kota Tepian.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, setelah Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penyerahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda. Ia mengonfirmasi bahwa penggodokan aturan ini menjadi salah satu prioritas legislatif bersama instansi teknis terkait dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Langkah ini kita serahkan kepada instansi terkait yang mengusulkan, yakni Pemkot Samarinda melalui bagian perumahan. Regulasi ini masuk skala prioritas untuk menjawab keluhan warga mengenai perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada,” ujar Kamaruddin di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (12/08/2026).

Langkah strategis dewan ini dilatarbelakangi oleh kendala aturan yang dihadapi Pemkot Samarinda selama ini. Pemerintah daerah terhalang alokasi APBD untuk membenahi jalan rusak atau drainase di lingkungan perumahan apabila aset fasum/fasos belum diserahterimakan secara resmi oleh pihak pengembang (developer).

Melalui Raperda baru ini, kawasan perumahan yang ditinggal lari atau ditelantarkan oleh pengembangnya akan diinventarisasi secara komprehensif. Setelah statusnya akomodatif dan resmi diambil alih oleh pemerintah daerah, Pemkot Samarinda bersama DPRD dapat masuk untuk mengalokasikan program perbaikan infrastruktur.

Selain mengatur kawasan terlantar, Raperda ini juga menetapkan syarat ketat bagi pengembang aktif maupun proyek perumahan baru sebelum menyerahkan asetnya. Pihak pengembang diwajibkan menyediakan area bermain anak, sarana air minum, hingga akses jalan dan jaringan drainase yang terintegrasi.

Kamaruddin menegaskan bahwa pemenuhan standar fasilitas lingkungan tersebut wajib dipenuhi secara utuh oleh pengembang demi menjamin kenyamanan warga.

“Dia harus menyiapkan fasilitas-fasilitas umumnya di dalam, seperti tempat bermain anak, juga retensi masalah terjadinya banjir. Harus punya kolam retensi, kedua sarana prasarananya termasuk drainase, sejalan, dan air minum itu semuanya terakomodir. Kalau memenuhi syarat, baru diterima oleh Pemkot,” tegas Kamaruddin.

Inisiatif Bapemperda ini sekaligus menjadi angin segar bagi jajaran anggota DPRD Kota Samarinda. Dengan resminya pengambilalihan aset fasum/fasos perumahan terlantar, para wakil rakyat dapat menyalurkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) maupun dana aspirasi untuk membenahi fasilitas lingkungan warga.

Melalui pembahasan yang terus dimatangkan ini, Raperda Penyerahan Fasum/Fasos Perumahan diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini menegaskan fungsi Bapemperda DPRD Samarinda dalam mengawal pembangunan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

(ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *