Kawal Hak Masyarakat, Bapemperda DPRD Samarinda Matangkan Raperda TPU Berkelanjutan

Foto : Ketua Bampemperda DPRD kota Samarinda, Kamaruddin (12/08/2026)

Borneokita.com,SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU). Regulasi ini dirancang guna menghadirkan tata kelola pemakaman yang representatif, berstandar, dan berkepastian hukum bagi seluruh warga Kota Tepian.

Pernyataan ini di sampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, pasca Rapat Pembahasan Rancangan  Peraturan Daerah Tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda. Ia mengonfirmasi bahwa pembahasan regulasi strategis ini telah memasuki tahap kedua bersama dinas teknis terkait dan Panitia Khusus (Pansus). Ia memastikan Raperda tersebut siap difinalisasikan pada agenda sidang mendatang.

“Pembahasan intensif sudah kita lakukan dua kali. Mungkin satu kali pembahasan lagi langsung kita finalisasikan. Banyak masukan konstruktif dari Pansus maupun dinas terkait yang ditampung agar Raperda ini betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Kamaruddin di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda, Rabu (12/8/2026).

Langkah progresif dewan ini dilatarbelakangi oleh kondisi riil di lapangan. Saat ini, fasilitas pemakaman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dikelola melalui APBD masih terbatas pada TPU Serayu. Sementara itu, pemakaman di tingkat kelurahan umumnya dikelola secara swadaya oleh warga melalui Rukun Kematian atau Rukun Kematian Masyarakat (RKM).

Guna menciptakan ketertiban tata ruang, Raperda inovatif ini mengklasifikasikan lahan pemakaman di Samarinda menjadi dua kategori utama, yakni Pemakaman Khusus dan Pemakaman Umum.

Kategori Pemakaman Khusus mencakup Taman Makam Pahlawan, pemakaman yayasan (seperti TPU Tionghoa), serta pemakaman khusus keagamaan. Adapun Pemakaman Umum diperuntukkan bagi warga lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha) yang pengelolaannya ditata harmonis dalam zonasi atau blok khusus tanpa mencampuradukkan area penguburan.

Selain pengkategorian kawasan, regulasi ini juga menetapkan standar teknis fisik prasarana TPU. Aturan tersebut mencakup batas minimal lebar jalan akses internal kendaraan, sistem drainase lingkungan pemakaman, hingga penentuan ukuran baku setiap petak makam.

Inisiatif Bapemperda ini sekaligus mempertegas komitmen DPRD Kota Samarinda dalam mengawal penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang perumahan. Kewajiban penyediaan lahan pemakaman menjadi salah satu poin krusial yang wajib diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Melalui percepatan pembahasan ini, Raperda Pemakaman Umum diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini menjadi wujud nyata fungsi legislasi DPRD Samarinda dalam menghadirkan pelayanan publik yang tertib, humanis, dan berkeadilan sosial. (ADV/TEG/NI/DPRD Kota Samarinda)

Penulis: Fatah Tegar WisanggeniEditor: Suharni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *