Skandal Jamrek 71 Ribu Hektar, 36 Perusahaan Tambang Lolos dari Pengawasan Daerah

Foto: Amirullah, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PKC PMII Kalimantan Timur
banner 120x600

Borneokita.com – Kalimantan Timur kembali diguncang isu serius terkait tata kelola pertambangan. Sebanyak 36 perusahaan tambang batubara, mulai dari CV, koperasi hingga PT, tercatat abai dalam menunaikan kewajiban membayar jaminan reklamasi (jamrek). Luasan tambang yang terlibat mencapai 70.824 hektar, sebuah angka yang mencerminkan potensi kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Kewajiban jamrek bukan hanya sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk menjamin adanya pemulihan lahan pascatambang. Tanpa adanya jaminan ini, lubang bekas tambang, pencemaran sungai, hingga kerusakan ekosistem bisa dibiarkan begitu saja tanpa ada kepastian pemulihan. Namun kenyataannya, izin operasi tetap berjalan meski kewajiban mendasar ini tidak dipenuhi.

Amirullah, Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PKC PMII Kalimantan Timur, menyebut fenomena ini sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Bagaimana mungkin izin operasi terus bergulir, sementara kewajiban fundamental berupa jamrek yang menjadi jaminan perlindungan lingkungan hidup pascatambang justru diabaikan? Ini menunjukkan ada kelalaian serius di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini bukan hal yang muncul mendadak. Surat resmi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM bahkan sudah menegaskan bahwa sanksi hanya dijatuhkan setelah perusahaan diberikan tiga kali peringatan tertulis namun tetap tidak ditindaklanjuti.

“Surat resmi Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 mencatat bahwa sanksi baru dijatuhkan setelah tiga kali peringatan tertulis tidak digubris. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang dikerjakan oleh ESDM Kaltim dan DPMPTSP Kaltim selama ini?” tegas Amirullah.

Persoalan dampak lingkungan pun kembali menjadi sorotan. Lahan seluas hampir 71 ribu hektar terancam dibiarkan tanpa ada jaminan reklamasi. Hal ini berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, kerusakan lahan produktif, serta lubang tambang yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Kalau pemerintah daerah tidak tegas, rakyat yang akan jadi korban. Jangan biarkan perusahaan lari dari tanggung jawab sementara masyarakat harus menanggung dampaknya,” tambah Amirullah.

Menurut Amirullah, peran Dinas ESDM Kaltim dan DPMPTSP tidak bisa lagi pasif. Mereka dinilai seharusnya menjadi garda depan dalam menindak perusahaan nakal, bukan hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

“Mereka harus proaktif menagih, menghentikan aktivitas tambang nakal, bahkan membuka data secara transparan kepada publik. Begitu pula DPMPTSP Kaltim tidak boleh lagi menjadi pintu karpet merah bagi korporasi yang abai terhadap kewajiban dasar,” katanya.

Ia juga mengingatkan, jika perusahaan benar-benar tidak mampu membayar jamrek, seharusnya tidak ada alasan lain bagi pemerintah selain mencabut izin usaha mereka. Menurutnya, sikap tegas ini menjadi ukuran keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

“Keterlambatan tindakan hanya akan memperlihatkan bahwa pemerintah daerah lebih berpihak pada kepentingan tambang dibandingkan keselamatan lingkungan dan masa depan rakyat,” ujarnya menegaskan.

PKC PMII Kaltim kemudian merinci sikap tegas mereka dalam tiga tuntutan.
1. Meminta Gubernur Kaltim melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP melakukan pengawasan serta pemberhentian sementara aktivitas 36 perusahaan tambang batubara sesuai surat Dirjen Minerba.
2. Mendesak pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban jamrek.
3. Meminta pertanggungjawaban langsung dari ESDM Kaltim dan DPMPTSP Kaltim atas lemahnya pengawasan.

“Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja tanpa ada langkah nyata. Kaltim sudah terlalu lama menjadi korban eksploitasi tambang. Jangan biarkan 36 perusahaan ini menjadi bukti kelemahan regulasi daerah yang hanya berfungsi di atas kertas,” ucap Amirullah.

Amirullah menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Baginya, jika negara gagal menegakkan aturan, maka rakyat akan kehilangan keyakinan terhadap keberpihakan pemerintah.

“Wibawa regulasi daerah harus dipulihkan. Kalau tidak, masyarakat akan terus beranggapan bahwa pemerintah lebih memilih berdiri di sisi pengusaha ketimbang rakyat,” katanya.

PKC PMII Kaltim berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata. Ia memastikan, perjuangan untuk menegakkan keadilan lingkungan bukan hanya tugas aktivis, tetapi sebuah kewajiban untuk menjamin masa depan rakyat Kaltim.

“Kami akan terus bersuara, turun ke jalan jika perlu, sampai hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan lestari dijamin oleh negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *