Kabarhaluan.com,Samarinda – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke kabupaten/kota menuai sorotan tajam. Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda kini berada dalam posisi rentan setelah tidak lagi dijamin melalui skema bantuan iuran provinsi.
Kebijakan yang merupakan kelanjutan dari era kepemimpinan Gubernur Isran Noor ini dinilai belum diikuti kesiapan fiskal di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten/kota bukan hanya diminta melakukan verifikasi data, tetapi juga harus menanggung pembiayaan peserta.
Berdasarkan surat resmi yang diteken Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, langkah tersebut disebut sebagai pengembalian atau redistribusi kepesertaan PBPU dan bantuan pemerintah sesuai domisili.
Namun dampaknya meluas ke sejumlah wilayah lain:
Kutai Timur: 24.680 jiwa
Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa
Berau: 4.194 jiwa
Puluhan ribu warga kini berpotensi mengalami nonaktif kepesertaan atau bahkan kehilangan jaminan layanan kesehatan dalam sistem BPJS Kesehatan.
Kebijakan Administratif, Dampak Nyata
Secara normatif, kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari penataan data dan pembagian kewenangan pembiayaan. Namun dalam praktiknya, langkah tersebut dinilai lebih menyerupai pelimpahan beban ke pemerintah daerah.
Tanpa skema transisi yang jelas dan dukungan anggaran memadai, kabupaten/kota menghadapi tekanan tambahan terhadap APBD, sekaligus risiko meningkatnya warga yang tidak terlindungi.
Celah Perlindungan Kesehatan
Sejumlah persoalan mendasar muncul dalam implementasi kebijakan ini:
Tidak adanya skema transisi yang terukur
Belum ada jaminan kesinambungan pembiayaan
Ketiadaan perlindungan sementara bagi peserta terdampak
Akibatnya, ribuan warga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba.
Sementara itu, program “Gratis Pol Pelayanan Kesehatan Bermutu” yang diklaim tetap berjalan dinilai belum mampu menggantikan fungsi JKN yang memiliki sistem pembiayaan berkelanjutan dan terintegrasi.
Risiko Sosial dan Fiskal
Jika tidak segera diintervensi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif BPJS, memperlebar kesenjangan layanan kesehatan, serta membebani keuangan daerah secara signifikan.
Selain itu, tekanan sosial di tingkat masyarakat juga dikhawatirkan meningkat seiring ketidakpastian jaminan kesehatan.
DPRD Samarinda: Ini Beban Baru
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai pengalihan tanggungan BPJS dari provinsi ke daerah berisiko menjadi beban baru bagi pemerintah kota.
“Kalau hanya disuruh menanggung tanpa dukungan anggaran, itu sama saja membebani daerah. Sementara kondisi keuangan juga sedang tertekan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebut tren kenaikan peserta PBI menunjukkan meningkatnya jumlah masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
“PBI naik itu indikator pengangguran juga meningkat. Banyak yang dulu ditanggung perusahaan, sekarang jadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Samarinda saat ini telah menganggarkan sekitar Rp47 miliar per tahun untuk membayar iuran BPJS.
“Angka itu sudah besar. Kalau ditambah lagi, tentu akan semakin membebani APBD,” tegasnya.
Anhar menilai kebijakan pengalihan tanpa dukungan anggaran bukan solusi, melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Ini bukan solusi, tapi masalah baru. Jangan hanya memindahkan tanggung jawab tanpa memberikan dukungan,” kritiknya.
Ia juga menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terdampak kebijakan efisiensi.
“Kesehatan itu hak masyarakat. Tidak boleh dikorbankan,” tandasnya.
Anhar meminta pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab atas kewenangan yang selama ini dijalankan.
“Kalau itu kewenangan provinsi, harus diselesaikan oleh provinsi. Jangan dialihkan begitu saja ke daerah,” pungkasnya.(*)
Editor : TW













