Borneokita.com, KALTIM – Dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di provinsi Kalimantan Timur yakni, PT Berau Coal dan PT Ganda Alam Makmur (GAM), diduga terlibat dalam praktik persekongkolan penjualan solar murah di bawah harga standar yang menyeret Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero).
Keduanya disebut sebagai bagian dari 13 perusahaan di Indonesia yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan solar nonsubsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) milik Pertamina.
Kasus ini muncul setelah terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025) lalu.
Jaksa menilai praktik itu dilakukan dengan alasan menjaga pangsa pasar industri, namun melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dari hasil audit, PT Berau Coal dinilai mendapat keuntungan tidak sah Rp449,10 miliar, sementara PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar.
Penjualan solar di bawah harga resmi itu dilakukan selama dua periode, yakni saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
“Sudah Ada Temuan, Ngapain Diam?” — Pokja 30: APH dan Pemerintah Harus Bertindak
Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menyebut keterlibatan dua perusahaan tambang besar di Kaltim ini sebagai bukti nyata kejahatan korporasi yang merampas hak rakyat.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri dan harus segera menindaklanjuti temuan itu secara transparan.
“Ini bukan saatnya lagi pemerintah atau aparat cuma kasih peringatan. Harus ada tindakan nyata. Kalau sudah terbukti di pengadilan atau lewat investigasi penegak hukum, maka tindak lanjut itu wajib. Bukan opsi, tapi kewajiban negara,” tegas Buyung saat dihubungi redaksi melalui telpon pada, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik kejahatan ini.
“Jangan sampai publik lihat ini cuma diumumkan lalu dibiarkan. Nanti orang bertanya, polisi ngapain? Pemerintah ngapain? Legislatif ngapain? Kalau semua diam, itu artinya kongkalikong juga,” katanya tajam.
Buyung menilai dua perusahaan di Kaltim itu bukan hanya mengambil keuntungan haram, tapi juga menyumbang pada kekacauan pasokan solar di daerah.
“Perusahaan sebesar Berau Coal dan GAM kok bisa beli solar di bawah harga standar? Ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, tapi sudah bentuk pembajakan hak subsidi rakyat. Itulah sebabnya antrean solar makin panjang, karena sebagian BBM industri justru diserap untuk kepentingan korporasi besar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pemanggilan dua perusahaan tambang besar yang terlibat adalah kewajiban aparat penegak hukum.
“Kalau benar mereka membeli di bawah standar harga, itu sudah korupsi. Mereka harus mengembalikan kerugian negara. Dan yang memberi izin juga harus diusut, karena korupsi ini tidak berdiri sendiri,” ucapnya.
Buyung menantang aparat penegak hukum untuk membuka seluruh jaringan korporasi dan pejabat yang terlibat dalam praktik ilegal itu.













